Beranda Nasional Loteng Terima Penghargaan Indonesia Migrant Worker Award 2018. LTSP Terbaik

Loteng Terima Penghargaan Indonesia Migrant Worker Award 2018. LTSP Terbaik

0
BERBAGI
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Tengah H. Masrun saat menerima penghargaan sebagai LTSP terbaik Nasional

Koresponden Koranmerah [Rabu,19/12]


Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) meraih  penghargaan Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) terbaik Nasional dalam ajang Indonesia Migrant Worker Award 2018.

Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Wakil Presiden RI Jusup Kalla (JK) kepada Bupati Lombok Tengah HM. Suhaili FT, SH yang diwakili Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Tengah H. Masrun, Selasa (18/12/2018) di Kabupaten Sukabumi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Tengah, H. Masrun mengatakan, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menerima penghargaan  LTSP terbaik tingkat Nasional. Untuk itu LTSP Lombok Tengah terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang menjadi pekerja migrant.

Untuk itu, lanjut H. Masrun, sebagai upaya perlindungan dan mempermudah pekerja migrant, pihaknya terus melakukan berbagai regulasi dan juga memberikan pelayanan maksimal kepada pekerja migrant tersebut.

“Alhamdulillah LTSP Lombok Tengah meraih penghargaan terbaik Nasional, Saat ini kami secara bertahap terus melakukan perbaikan terhadap layanan terpadu satu pintu (LTSP) yang kami miliki. Dan Penghargaan ini untuk kami semua, ada Imigrasi, ada Dinas Kesehadan, ada Disdukcapil, ada Bank, ada BPJS Kesehatan, Dinas, Instansi dan Lembaga yang ada di LTSP Lombok Tengah,” ucapnya.

Sementara itu dalam sambutannya, Wakil Presiden Jusup Kalla atau JK mengingatkan agar para calon pekerja migrant bisa meningkatkan kemampuannya. Sebelum ke luar negeri, semua calon pekerja harus punya keterampilan.

“Kalau keterampilan meningkat tentu penghargaan yang didapat juga meningkat,” katanya

Sehingga,lanjut JK, calon pekerja diharapkan untuk memanfaatkan fasilitas yang disediakan pemerintah. Yaitu, seperti balai latihan kerja dan lembaga pendidikan vokasi seperti politeknik.

Pada peringatan International Migrant Day tahun ini, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja telah menandatangani Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Melalui peraturan yang baru ini, pemerintah kembali menunjukkan komitmen keberpihakannya kepada pekerja migran dengan memberikan banyak manfaat baru yang lebih baik dari skema sebelumnya.

Skema manfaat baru dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18/2018 itu menjawab banyak aspirasi para PMI yang selama ini merasakan langsung manfaat pelindungan jaminan sosial.

Bukan hanya peningkatan nilai manfaat beasiswa yang diberikan kepada anak-anak para PMI sampai lulus universitas, skema baru juga memperluas cakupan pelindungannya dengan skema santunan kepada PMI yang di-PHK karena kecelakaan kerja atau bahkan risiko PMI yang gagal ditempatkan di negara penempatan termasuk diantaranya kepastian pemulangan para PMI untuk kembali ke Indonesia.

Selain santunan, pemerintah juga menyiapkan program pemberdayaan kepada pekerja migran melalui pelatihan vokasi agar dapat terus memiliki kemampuan untuk bekerja dan menafkahi keluarganya meski tidak kembali bekerja di negeri orang.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here