Beranda Hukum Kriminal Pasca Penangkapan, Tanah Jurang Koak Lotim Memanas

Pasca Penangkapan, Tanah Jurang Koak Lotim Memanas

0
BERBAGI
Aksi unjuk rasa Front Perjuangan Rakyat NTB di depan Polda NTB terkait lahan Jurang Koak, Lotim

Koresponden Koranmerah [Rabu,19/12]


Front Perjuangan Rakyat Nusa Tenggara Barat (FPR_NTB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Polda NTB dengan melibatkan 30 massa aksi dari berbagai organisasi seperti Agra NTB, FMN Mataram, Pilar Seni Mataram, Puskeba NTB, Pembaru NTB, Seruni NTB dan Kabara Bumi NTB, Rabu [19/12].

Aksi ini dilakukan untuk merespon tindakan aparat yang mana pada hari Selasa tanggal 18 Desember  sekitar pukul 11.00 pagi terjadi tindakan penangkapan terhadap petani Jurang Koak oleh aparat dari Kepolisian Resort Lombok Timur, Kesatuan Polisi Hutan Lombok Timur dan Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR).

Massa aksi menyebutkan penangkapan dilakukan terhadap dua orang petani atas nama Amaq Har (50) dan Sarafudin (50 th). Selain penangkapan, juga terjadi pemukulan terhadap seorang Pemuda atas nama Deri Putra [50] yang mencoba menghadang aksi penangkapan tersebut.

” Pemukulan tersebut membuat Deri harus dilarikan ke puskesmas Suela dan mendapatkan 18 jahitan di kepala bagian belakang. Sementara itu, sampai dengan saat ini, Amaq Har dan Syarafudin masih di tahan di Polres Lombok Timur.” Kata Korlap Zuki Zuarman.

Zuki menyebutkan kejadian penangkapan terhadap rakyat jurang Koak bukan terjadi kali pertama, melainkan telah berkali-kali terjadi. Pada tahun 2016 lalu terjadi  terhadap 3 orang petani jurang koak yang membuat 3 orang petani tersebut harus di tahan tidak kurang dari 1,5 tahun.

” Berdasarkan gambaran kronologis tersebut, terang Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Kepolisian resort Lombok Timur, Kesatuan Polisi Hutan Lombok Timur serta Balai Taman Nasional Gunung Rinjani adalah tindakan yang fasis dan anti demokrasi serta membelakangi Hak Rakyat yang semestinya sama dimata Hukum.” Kata Zuki.

Zuki menjelaskan hingga saat ini TNGR sendiri sampai dengan saat ini tidak mampu membuktikan klaimnya atas tanah tersebut. Selain hanya dengan Pal Batas yang dipasang sendiri pada sekitaran tahun 2005. Penetapan Pal batas tersebut juga hanya mengacu pada hasil kelasiran belanda tahun 1941 yakni keputusan gubernur Hindia Belanda GB. No.: 15 STBL No.: 77 tanggal 17 maret tahun 1941) yang sebenarnya luasnya hanya 40.000 Ha saja. Akan tetapi pada tahun 2005 melalui SK Menhut no. 298/menhut-II/2005 luas Kawasan TNGR tiba-tiba bertambah menjadi 41.330 Ha.

” Berdasarkan gambaran tersebut diatas kami dari Aliansi Front Perjuangan Rakyat Nusa Tenggara Barat menuntut bebaskan Amaq Har dan Bapak Sarafudin, usut tuntas pelaku pemukulan Deri Putra yang merupakan pimpinan Pembaru Ranting Jurang Koak, hentikan kriminalisasi dan intimidasi terhadap petani jurang koak dan bebaskan lahan adat Jurang Koak dari klaim TNGR.” Pungkas Zuki.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here