Beranda Publik Politik Pilkades Ulang Kateng, Setengah Pemilih Golput. Jalal: Mari Terima Dengan Gembira

Pilkades Ulang Kateng, Setengah Pemilih Golput. Jalal: Mari Terima Dengan Gembira

0
BERBAGI
Kades Kateng Terpilih, Lalu Syarifudin [Kiri] dan ketua BPD, Lalu Sabirin [Kanan] usai Pleno di Kantor Desa

Koresponden Koranmerah [Rabu,19/12]


Pemungutan Suara Ulang [PSU] Desa Kateng akhirnya berhasil dilaksanakan hari ini Rabu [19/12]. Keluar sebagai pemenang calon petahana yang mengantongi nomor urut 3, Lalu Syarifudin dengan perolehan 1554 suara. Disusul nomor urut 2, Lalu Azhari dengan perolehan 828 suara. Kemudian nomor urut 1, Lalu Adiguna dengan perolehan 212 suara dan terakhir nomor 5, Lalu Suharto dengan perolehan hanya 29 suara. Sementara 14 suara dinyatakan batal.

Adapun total pemilih baik yang sah dan dan tidak sah yang menggunakan hak pilih sebanyak 3.086 orang. Angka ini merupakan setengah dari Daftar Pemilih Tetap yang berjumlah 6.184 orang pemilih. Sehingga pemilih yang tidak menggunakan hak suaranya alias Golput sebanyak 3.098 orang pemilih.

Sementara itu sebelum memulai rekapitulasi, kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa [DPMD], Lalu Jalal dalam arahannya menekankan agar semua pihak dapat menerima hasil PSU ini dengan hati riang gembira dan suka cita.

Menurut Jalal, pelaksanaan Pilkades Ulang di Kateng sudah sah secara hukum dan dapat dipertanggung jawabkan hasilnya. Ia menegaskan apapun hasil Pilakdes Ulang ini harus diterima oleh masyarakat Kateng . Alasannya, roda pemerintahan harus berjalan dengan adanya kepala desa depinitif.

“ Hasil ini, mohon maaf agar kita terima dengan penuh suka cita, dengan penuh gembira. Karena ini untuk saudara semua. Tidak ada yang menang, tidak ada yang kalah. Yang menang adalah masyarakat desa Kateng.” Kata Jalal.

Dalam rekapitulasi dan pleno ini, calon dan saksi nomor 1,2,4 dan 5 tidak ada yang hadir satu pun.

Usai rekapitulasi dan pleno yang dilakukan secara bersamaan. Kotak suara langsung dialihkan ke DPMD dikawal ketat aparat. Selama pelaksanaan pun, kantor desa sudah dikepung sejak pagi oleh 300 aparat TNI dan Polri.

Sementara itu, Staf Ahli Bupati bidang hukum, Murdi menyebutkan keputusan PSU di Kateng dilaksanakan karena Pemda menilai bahwa Pilkades Kateng sebelumnya masuk dalam Kategori gagal tahapan atau gagal proses dalam Pilkades serentak pada tanggal 24 September lalu. Dimana saat itu, surat suara dan kotak suara dirusak sehingga gagal dilakukan pleno oleh panitia Pilkades.

“ Kalau disengketakan, apa yang akan disengketakan. Hasilnya tidak ada.” Tandasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here