Editorial Koranmerah [Rabu,19/12]
Dokter Ganis Irawan memenangkan gugatan melawan Presiden Joko Widodo dalam perkara wajib kerja dokter spesialis (WKDS).
Dokter yang sedang menyelesaikan pendidikan spesialisasinya di Universitas Syah Kuala, Banda Aceh itu memperoleh informasi resmi kemenangannya melalui website Mahkamah Agung (MA). Perkara yang masuk ke MA tanggal 7 September 2018 itu dikabulkan majelis hakim pada 18 Desember 2018.
Tiga hakim MA, Irfan Fachrudin, Is Sudaryono dan Supandi menyatakan Peraturan Presiden Nomor 04/2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis itu bertentangan dengan UU Hak Asasi Manusia dan UU tentang pengesahan ketentuan ILO mengenai kerja paksa.
Ganis selaku penggugat mengucapkan rasa syukurnya atas putusan MA tersebut. Menurutnya, kegiatan wajib kerja yang hanya dikenakan ke dokter spesialis merupakan peraturan yang diskriminatif dan berat sebelah.
“Apapun alasannya. Pendidikan dokter spesialis bukanlah pendidikan dengan ikatan dinas dan juga bukan pendidikan gratis,” kata Ganis, dalam keterangannya, Rabu (19/12).
Pendidikan dokter spesialis di luar negeri, lanjut Ganis, dinilai sebagai pekerjaan dan digaji. Setelah lulus, para dokter tersebut tidak dikenakan wajib kerja.
“Di Indonesia aturannya beda sendiri,” ujar alumni Universitas Diponegoro, Semarang itu.
Selain menggugat melalui pengadilan, Ganis juga telah melaporkan Perpres WKDS itu ke Komnas HAM. Hasilnya, WKDS mengeluarkan rekomendasi bahwa ketentuan itu melanggar HAM. Rekomendasi itu sudah dikirimkan ke Presiden. Tetapi seiring berjalannya waktu, rekomendasi tersebut tidak pernah dijalankan.
“Kita mengapresiasi putusan MA atas gugatan karena gugatan itu berangkat dari aturan hukum yang berat sebelah yang menimpa kepada satu profesi, yakni dokter spesialis. Mudah-mudahan dalam waktu 90 hari sesudah keputusan diterima Bapak Presiden, maka keputusan ini akan dijalankan,” tandas Ganis. [lov]
Sumber:Rmol.co