Dalam rangka menyambut 100 hari kepemerintahan gubernur Zul, PKC PMII NTB melakukan aksi damai sebagai upaya dalam menyuarakan beberapa kasus yang harus diperjelas dan dituntaskan oleh pemerintah Provinsi NTB.
Adapun sejumlah kasus yang disampaikan dalam aksi kali ini adalah mengenai dugaan korupsi yang dinilai PMII NTB seolah tidak ada habisnya yang dilakukan oleh beberapa instansi di pemprov NTB.
Seperti Kasus di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi NTB yakni dugaan kasus korupsi pengadaan alat kesenian marching band SMA/ SMK yang diduga menilap uang negara sebesar RP. 750 juta.
Penyimpangan dalam kasus ini menurut ketua PMII NTB Aziz Muslim terdapat kejanggalan terhadap penggelembungan terhadap harga satuan alat musik dan dugaan penyalahgunaan wewenang PPK proyek yang diduga kontraktor pemenang tender mendapat keuntungan yang tidak sesuai dengan Standar kerja.
“Dugaan peyelewengan wewenang PPK dan penggelembungan harga satuan ini. Kami menduga adanya perbuatan melawan hukum yang berakibat pada dugaan kerugian negara dalam pelaksanaan proyek dengan nilai RP. 750 juta dari total anggaran Rp. 2,5 miliar.” Ungkap Aziz Muslim.
Dalam kasus ini, kepolisian daerah NTB telah menetapkan 2 orang tersangka yakni pelaksana proyek yang berinisial MI dan direktur CV. EE yang berinisial LB, mereka berdua terjerat pasal pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU RI No. 20/2001 tentang pwrubahan atas Undang undang No. 31/1999 tentang tindak pidana korupsi.
Pelaksanaan proyek alat kesenian Marching Band ini digelontorkan sebanyak dua paket pada tahun 2017. Paket belanja yang pertama bernilai Rp. 1,7 miliar dengan CV. EE memenangkan tender anggaran dengan harga penawaran Rp. 1,5 miliar.
Kemudian paket anggaran kedua dianggarkan senilai Rp.1,06 Miliar dengan rekanan yang sama memenangkan lelang proyek dengan penawaran Rp.982 juta. Perincian pengalokasian dari proyek ini terdiri dari paket proyek hibah berisi 17 item peralatan untuk Marching Band bagi empat sekolah swasta. Sementara paket belanja modal diperuntukkan bagi lima sekolah negeri dengan disebarkan ke sembilan sekolah se-Nusa Tenggara Barat.
Dengan kejadian ini, ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Nusa Tenggara Barat dalam orasinya menuntut agar adanya penindakan tegas bagi para pelaku korupsi Marchin Band dengan menginstruksikan kepada penegak hukum agar secepatnya mengeksekusi para pelaku korupsi tersebut dengan pemberian hukum yang setimpal.
” Kita menuntut kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat agar segera mencopot oknum pelaku dugaan korupsi marching band dilingkup Dikpora NTB.”Tandas Aziz Muslim.