Beranda Nasional Berpotensi Merugikan, Pengamat Pertambangan Minta Batalkan Divestasi Freeport

Berpotensi Merugikan, Pengamat Pertambangan Minta Batalkan Divestasi Freeport

0
BERBAGI
Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara Foto: Referensi

Editorial Koranmerah [Jumat,21/12]


Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IREES), Marwan Batubara mendesak pemerintah membatalkan divestasi saham PT Freeport 51 persen.

Menurutnya, divestasi saham yang dilakukan PT Inalum dengan PT Freeport belum berhasil dan berdampak merugikan negara.

“Ini belum apa-apa. Masih HoA atau kerangka dan belum tanda tangan perjanjian. Ini manipulatif freeport yang diklaim Jokowi,” kata Marwan di Jakarta, Kamis (20/12/2018).

“Dibilang 51 persen tapi pengendali masih Freeport, harganya juga kemahalan, sanksi aspek lingkungan juga tidak jelas dan itu semua sudah dikunci,” tambahnya.

Sementara itu, Pengamat dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Salamudin Daeng menyatakan, saat ini Freeport adalah perusahaan yang hampir bangkrut di internasional.

Jika divestasi saham dilakukan dengan IPO, maka perusahaan AS tersebut akan menghitung secara keseluruhan dengan aset internasionalnya, dan harga sahamnya bisa jauh lebih mahal.

“Padahal potensi mendapatkan lebih murah itu sangat besar,” kata Salamudin.

Diketahui, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menargetkan pembayaran divestasi PT Freeport Indonesia sebesar 51,23 persen oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum bisa selesai  Desember 2018.

Seluruh kelengkapan untuk divestasi di dalam negeri perlahan dikantongi satu per satu.

Adapun kelengkapan terakhir yang sudah dimiliki yakni mengenai rezim perpajakan yang dianut Freeport. Rini mengaku sudah berbicara dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada pekan ini terkait masalah perpajakan Freeport yang sedianya akan dicantumkan di dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Ia memastikan, skema perpajakan Freeport akan berbentuk prevailing, yakni mengikuti ketentuan perpajakan saat ini.

Dengan ketentuan prevailing, maka tarif Pajah Penghasilan (PPh) badan Freeport akan mengikuti ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 yakni 25 persen dari Penghasilan Kena Pajak (PKP). Artinya, PPh yang dibayarkan Freeport lebih kecil dari rezim Kontrak Karya (KK) yakni 35 persen. (Alf)

Sumber:Teropongsenayan.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here