Beranda Hukum Kriminal Politisi PSI Guntur Romli Dilaporkan Ketua DPP PKS

Politisi PSI Guntur Romli Dilaporkan Ketua DPP PKS

0
BERBAGI
Politis PSI, Guntur Romli

Editorial Koranmerah [Jumat,21/12]


Ketua Departemen Politik PKS Pipin Sopian melaporkan politisi PKS M. Guntur Romli ke Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (21/12).

Guntur Romli dilaporkan dengan tuduhan menyebarkan informasi berisi kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

“Dengan ini saya Pipin Sopian, alumni Reuni 212 yang juga kader muda PKS telah memproses hukum saudara Guntur Romli terkait dengan status Facebook yang bersangkutan pada tanggal 7 Desember 2018 pukul 15.32 WIB yang telah menyerang rasa atau perasaan keagamaan saya yang saya duga telah menghina ulama dan umat Islam yang mengikuti acara Maulid Nabi dan Reuni 212 di Monas pada 2 Desember 2018,” ungkap Pipin.

Pipin yang didampingi oleh tijuh orang kuasa hukumnya menyampaikan status Guntur Romli tersebut selain menyakiti hati umat juga berpotensi menyebabkan perpecahan dan merusak kesatuan bangsa.

“Saya merasa tersakiti dan saya menganggap perbuatan saudara Guntur Romli ini patut diduga telah menghina ulama dan umat Islam, alumni Reuni 212. Pernyataannya diduga berpotensi mengakibatkan perpecahan para anak bangsa Indonesia serta dapat mengoyak keutuhan, persatuan dan kesatuan bangsa,” kata Pipin.

Menurut Pipin, tindakan Guntur Romli tersebut telah memenuhi unsur pidana sehingga dapat diproses secara hukum.

“Dari hasil konsultasi saya ke beberapa teman pengacara, tindakan saudara Guntur Romli ini sudah memenuhi unsur peristiwa pidana sebagaimana diatur dalam pasal 156, 156a KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang diancam pidana bagi orang yang melanggarnya sebagaimana diatur dalam pasal 45 a ayat (2) UU 19/2016,” tambahnya.

Pada 7 dan 10 Desember 2018, Guntur Romli menuliskan status di akun pribadinya yang menyatakan, “Jamaah MONASLIMIN, nabinya HULAIHI, tuhannya SUBENAHU WATUULO, ibadahnya SETAHUN SEKALI DI MONAS, umatnya 11 juta KESURUPAN”. [rus/rmol.co]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here