Politisi PDIP, Kapitra Ampera saat bersama Kapolri, Tito Karnavian
Editorial Koranmerah [Selasa,25/12]
Politikus PAN, Eggi Sudjana melaporkan politikus PDIP, Kapitra Ampera atas tuduhan dugaan ancaman pembunuhan ke Bareskrim Polri.
Eggi mengaku, ancaman pembunuhan tersebut didapat dari salah satu politikus PDIP yang disuruh menyampaikan ancaman oleh Kapitra.
Menurut Eggi, ancaman yang diterimanya pada Senin (24/12) tersebut berupa ajakan bertarung dengan mengancam akan memecahkan kepalanya. Eggi tidak menyebutkan nama politikus PDIP yang menyampaikan ancaman Kapitra itu.
“Saya menggunakan hak hukum selaku warga negara Republik Indonesia yang merasa diperlakukan adanya tindak pidana oleh saudara Kapitra yang menantang untuk berantem dengan pengertian akan dipecahkan kepala saya itu. Yang menyampaikan orang PDIP sendiri disuruh oleh Kapitra,” kata Eggi.
Eggi mengaku, tidak tahu apa alasan Kapitra mengajak berantem dan mengancam akan memecahkan kepalanya. Politikus PDIP yang menghubungi Eggi pun mengaku hanya diminta untuk menyampaikan ajakan tersebut saja, dan tidak mengetahui alasannya.
“Ancamannya enggak tau kapan tapi yang nelpon saya kemarin. Jam 11.52 WIB telpon kurang lebih 3 menit. ‘Bang ada pesan dari Kapitra, suruh sampaikan ke abang. Abang mau dipecahkan kepalanya nantangin berantem’ ini kan harus diklarifikasi enggak boleh sembarangan info,” ujarnya menirukan pesan dari politikus PDIP tersebut.
Bersama lima pengacaranya, Eggi mengatakan, ia tidak terpancing dengan ajakan berkelahi tersebut. Menurutnya, sebagai orang yang mengerti hukum ia memilih untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.
“Saya kan mengerti hukum mestinya Kapitra ngerti hukum karena lawyer itu pasal 182 (KUHP) itu kalau menantang gitu kalau saya ladeni saya kena hukum bahkan kalau ada yang ikut serta kena hukum itu pasal 182,” bebernya dikutib Kumparan.
“Kita mau menegakkan hukum yang benar. Kita ini ke sini justru menegakkan hukum. Karena dalam konteks hukum tentang ancaman terhadap nyawa, pecahkan kepala artinya sampai mati. Emangnya botol atau apa. Itu harusnya dipahami sebagai pelanggaran hukum oleh Kapitra ini. Walaupun disampaikan oleh orang lain,” tambahnya.
Kapitra dilaporkan dengan dua pasal sekaligus yakni pasal 29 juncto pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang IT dan Pasal 182 KUHP tentang perkelahian tanding.
Politukus PDIP, Kapitra Ampera membantah telah mengeluarkan ancaman kepada Eggi Sudjana.
“Saya bilang nggak ada pecah kepala. Cuma sudahlah nggak usah ngomong di belakang. Kalau mau, ngomong sama saya, kalau mau berantem-berantem sini. Itu juga nggak bilang pecah kepala,” kata Kapitra.
Kapitra pun mengaku tengah menyiapkan laporan balik pada Eggi yang telah mempolisikannya. “Saya akan laporkan dia (Eggi) ke Polda (Metro Jaya),” beber Kapitra.
Kapitra mengaku akan memasukkan laporannya itu pada Kamis, 27 Desember 2018. Dia mengatakan laporan terhadap Eggi berkaitan dengan laporan palsu dan terkait pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta diskriminasi SARA.
“Dia banyak sekali menuding, memfitnah, (menyebut) sesat masuk PDIP terus murtad dan sebagainya. Dan ini sensasi murahan,” beber Kapitra, dikutib Detikcom, Selasa (25/12/2018).