Polres Lombok Tengah menggelar razia di sejumlah Kafe di pantai Kuta, Lombok
Koresponden Koranmerah [Rabu,26/12]
Menjelang perayaan tahun baru 2019 Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba ) Kepolisian Resor Lombok Tengah Melalui Kegiatan Kepolisian Yang Di Tingkatkan [K2YD] di kawasan pariwisata Pantai Kuta Kabupaten Lombok Tengah, [24/12].
Dalam kegiatan tersebut polisi mendatangi sejumlah cafe dan tempat karaoke yang ada di wilayah Kuta, hasilnya polisi berhasil menyita puluhan botol miras [minuman keras] pabrikan tanpa izin edar dan sejumlah Partner Song [PS] yang tidak mengantongi indentitas seperti KTP dan SIM.
“ Di beberapa cafe di temukan cafe yang tidak memiliki identitas sama sekali. kami sebelumnya telah memberikan teguran peringatan kepada pemilik cafe untuk melengkapi PS yang tidak memiliki identitas seperti KTP.” Terang kasat narkoba AKP Dhafid Shiddiq.
Puluhan botol miras pabrikan di amankan polisi dari 3 cafe dan tempat karaoke, dari ketiga tempat tersebut, masing-masing di TKP [Tempat Kejadian Perkara] yakni TKP 1 di amankan sebanyak 24 botol miras merk bintang, TKP 2 berhasil diamankan 8 botol miras merk bintang, serta di TKP ketiga 7 botol miras merk bintang dan 3 strip obat merk lenadexon.
Setelah semua barang bukti yang berhasil di amankan di data, selanjutnya barang tersebut di bawa menuju Polres Lombok Tengah untuk pengembangan lebih lanjut.[@]