Beranda Hukum Kriminal Libur Natal di Mataram, 7 Orang Ditangkap Karena Mencuri

Libur Natal di Mataram, 7 Orang Ditangkap Karena Mencuri

0
BERBAGI
Kapolres Mataram, AKBP Saeful Alam saat keterangan pers pencurian saat Natal

Koresponden Koranmerah [Kamis,27/12]


Selama pelaksanaan Libur Natal 2018, Polres Mataram menangkap tujuh pelaku yang melakukan pencurian sepeda motor di beberapa tempat diwilayah Hukum Polres Mataram.

Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam dalam keterangan pers, Rabu [26/12] pagi menegaskan dari tujuh tersangka tersebut ditangkap di beberapa tempat, sebagian besar diantara mereka merupakan residivis.

“Tindak pidana pencurian sepeda motor ini cukup merasahkan dan terjadi disebagian besar di Perumahan dan Kos-kosan,” ujar AKBP Saiful Alam.

Para pelaku yang di tangkap Resmob Polres Mataram, yaitu berinisial H (30), warga Desa Bara Bali, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, dengan TKP di Abian Tubuh. M (32) warga Sayang-Sayang Lauk, Kelurahan Sayang-Sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram dengan TKP Narmada. MH (24) warga Lingkungan Sayang-Sayang dengan TKP Dusun Penimbung Gunungsari. Kemudian, tersangka FA (18) warga Lendang Kelor, Kelurahan Sayang-sayang, Kecamatan Cakranegara, dengan TKP Dusun Penimbung Gunungsari).

Tiga diantara dari sekian pelaku yang ditangkap merupakan pelaku di bawah umur, masing-masing, MD (17) warga Sayang-Sayang, dengan TKP Gunungsari. RS (15) warga Lendang Lekong Timur, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya dengan TKP Abin Tubuh, Caraknegara dan Dusun Penimbung, Gunungsari Serta BR (14), warga Lendang Kelor, Kelurahan Sayang-Sayang dengan TKP Dusun Penimbung.

Dari jaringan pelaku curanmor ini, Tim Resmob 701 Polres Mataram, mengamankan barang bukti empat unit sepeda motor, yaitu 2 Honda bead warna hitam Orange dan putih, serta Honda Scoopy warna merah dan sepeda motor Yamaha Vega warna hitam.

Selain itu dari tangan pelaku juga diamankan 2 Kunci Letter “T” sebanyak enam buah/anak kunci, satu buah mata besi pacok, satu buah gembok merk Hona, satu buah tas Slempang Kecil warna hitam merah. Serta satu buah Cak Pilot, satu pasang lis motor bead warna biru dan 2 buah gunting.

Dalam proses pemeriksaan yang berlangsung hari ini, diantara mereka sebagian memiliki hubungan jaringan pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Hukum Polres Mataram.

“Ada yang bertindak mengawasi rumah sekitar yang menjadi sasaran dan ada juga sebagai eksekutor yang melakukan pencurian,” ucap AKBP Saiful Alam, S.H., S.I.K., M.H..

Tujuh orang pelaku curnmor ini, dijerat melanggar Pasal 363 KUHP Sub Pasal 480 KUHP No. 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here