Suasana saat Demo warga di kantor ITDC, Masjid Nurul Bilad
Koresponden Koranmerah [Minggu, 30/12]
Ratusan warga di atas lahan HPL ITDC Nomor 47 dari 6 Dusun di Desa Kuta, Kecamatan Pujut , menggelar aksi demo di Kantor PT. ITDC di Masjid Nurul Bilad Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika Kuta, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), [28/12].
Dalam aksi demo itu, warga memita pertanggungjawaban pihak PT. ITDC selaku penggelola KEK The Mandalika Kuta terkait dengan surat peringatan yang isinya meminta warga yang masih tinggal diatas lahan HPL ITDC Nomor 47 untuk segera keluar dari lahan yang menjadi Aset Negara tersebut.
Selain itu, ada 7 poin tuntutan warga yang dibacakan Korlap Aksi Demo, Alus Darmiah yakni menuntut dan menagih janji Pemerintah Daerah bersama PT. ITDC terkait dengan janji Pemerintah untuk menyiapkan Lokasi Relokasi warga yang mendiami lahan HLP ITDC, mempertahankan fasilitas Masjid dan Yayasan yang berada diatas lahan HPL ITDC Nomor 47 untuk tidak digusur atau direlokasi, karena Fasilitas Ibadah dan pendidikan itu merupakan tempat masyarakat melaksanakan Ibadah dan pendidikan.
Menyelesaikan sisa pembayaran tanah yang belum dan salah bayar, khususnya lahan yang ada di Masjid Nurul Bilad KEK The Mandalika Kuta dan sejumlah lokasi lain yang ada di dalam KEK The Mandalika Kuta.
Memproritaskan penerimaan tenaga kerja dari warga lingkar KEK The Mandalika Kuta. Mengembalikan dan menormalkan kembali tanah adat dan budaya milik masyarakat yang ada di eks Hotel Lombok Baru.
Penyerahkan sepenuhnya pengelolaan lahan Parkir di KEK The Mandalika Kuta kepada masyarakat melalui Pemerintah Desa Kuta dan poin tuntutan terakhir yakni memproritaskan Pengelolaan Lapak untuk Masyarakat Desa Kuta.
Aksi demo ratusan warga itu sempat memanas, lantaran keinginan warga untuk menghadirkan langsung Jendral Afair KEK Mandalika I Gusti Lanang Brata Suta dihadapan ratusan peserta aksi Demo tidak direspon pihak ITDC.
Kehadiran Project Director The Mandalika, Adi Sujono juga ditolak oleh peserta aksi Demo, bahkan kehadiran Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata H. Lalu Putria dan Dewan KEK The Mandalika Lalu Gita Ariyadi juga ditolak Warga.
Emosi dan amarah ratusan warga berhasil didinginkan oleh Kapolres Lombok Tengah AKBP Budi Santosa yang turun langsung memantau jalannya pengamanan aksi demo ratusan warga Desa Kuta tersebut.
Setelah emosi ratusan warga bisa dikendalikan, dengan dikawal langsung Kapolres Lombok Tengah AKBP. Budi Santosa, Jendral Afair KEK Mandalika I Giusti Lanang Brata Suta pun keluar menemui ratusan warga di halaman Kantor ITDC.
Dihadapan ratusan warga Desa Kuta, Jendral Afair KEK Mandalika I Giusti Lanang Brata Suta menyampaikan permohonan maaf yang sebesar – besarnya terkait dengan surat teguran yang dilayangkan kepada warga yang masih tinggal di atas Lahan HLP ITDC Nomor 47.
“Mohon maaf yang sebesar -besarnya,, bila surat yang saya kirim itu menimbulkan keresahan di tengah – tengah masyarakat. tidak ada niat saya menyakiti masyarakat, surat tersebut bukan untuk kepentingan pribadi saya, karena saya ini ditugaskan oleh ITDC. Surat yang saya sampaikan kepada warga di atas lahan HPL Nomor 47 itu sama dengan surat peringatan untuk warga yang ada di lahan HPL lainnya, dan surat itu hanya mengingatkan warga saja, belum ada penggusuran, tujuannya supaya warga memahami bahwa lahan yang ditempati itu Aset Negara,”ucap I Giusti Lanang Brata Suta.
Sementara itu terkait dengan menuntut janji Pemda yang akan menyiapkan lokasi Relokasi kepada warga yang tinggal di atas lahan HPL ITDC Nomor 47 itu, lanjut Brata Suta bukan menjadi kewenangan dirinya atau PT. ITDC.
” Itu adalah janji Pemda, Jadi silakan tanyakan langsung ke Pemda,” sarannya.
Dalam aksinya itu warga mendesak PT. ITDC untuk menandatangani 7 poin yang menjadi tuntutanya tersebut.
Setelah melalui perdebatan panjang antara perwakilan Pemda Lombok Tengah, Dewan KEK The Mandalika, PT. ITDC dengan warga, akhirnya disepakati dari 7 poin, hanya 5 poin saja yang menjadi kesepakatan bersama antara perwakilan warga dari 6 Dusun yakni Kadus Ujung Lauk, Ebunut, Rangkep I, Kuta I, II dan III dengan Pemda Lombok Tengah, Dewan KEK The Mandalika dan PT. ITDC.
Sementara itu 2 poin yakni Mengembalikan dan menormalkan kembali tanah adat dan budaya milik masyarakat yang ada di eks Hotel Lombok Baru dan Penyerahkan sepenuhnya pengelolaan lahan Parkir di KEK The Mandalika Kuta kepada masyarakat melalui Pemerintah Desa Kuta akan menjadi bahan pembahasan antara Dewan KEK The Mandalika dengan Pemda dan PT. ITDC.
“Saya ditugaskan oleh Pak Gubernur untuk memfasilitasi masyarakat yang ada di KEK. apa yang menjadi tuntutan masyarakat ini akan saya sampaikan dan akan dibahas secara serius bersama Pak Gubernur, Pemda dan ITDC. Tahun 2019 ITDC akan memulai proses pekerjaan bersar – besaran, untuk itu kalau ada persoalan kita musyawarahkan bersama, dan Dewan KEK akan terus mengawal, termasuk bila ada persoalan lahan yang belum diselesaikan,” janji Anggota Dewan KEK The Mandalika Kuta, Lalu Gita
Setelah penandatangan kesepakatan bersama antara warga dengan Pemda Lombok Tengah, Dewan KEK The Mandalika dan PT. ITDC, ratusan masa aksi demo itu pun membubarkan diri dengan tertib.
Adapun pihak -pihak yang terlibat dalam penandatangan kesepakatan bersama itu yakni Kadus Ujung Lauk, Ebunut, Rangkep I, Kuta I, II, III, Ketua BPD Kuta Muhamad Saparudin, dan Alus Darmiah dengan Pemda Lombok Tengah, yang diwakili Kadisbudpar Lombok Tengah H. Lalu Putria, Anggota Dewan KEK The Mandalika, Lalu Gita, Project Director The Mandalika Adi Sujono dan Jendral Afair KEK Mandalika I Giusti Lanang Brata Suta, disaksikan Camat Pujut, Lalu Sungkul.