Anggota Komisi VII DPR RI, Maman Abdurrahman menegaskan dirinya mendukung penertiban, pengawasan dan penindakan praktek ilegal mining ini
“Tugas penindakan soal IUP (Izin Usaha Pertambangan) ini adalah ada pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan penegak hukum setempat,” jelas Maman Abdurrahman, Minggu (30/12).
Maman mencontonhkan seperti kasus di Sulawesi Tenggara ada beberapa usaha pertambangan sudah mendapat rekomendasi dari DPRD setempat untuk ditindak tegas, sebab diduga ilegal .
“Kalau sudah ada rekomendasi dari DPRD setempat maka tidak ada alasan bagi penegak hukum untuk tidak menindaknya,” ungkap politisi Golkar ini.
Menurut Maman, Komisi VII akan menindaklanjuti dengan menggelar rapat bersama dalam kasus dugaan penambangan liar atau ilegal mining tersebut
“Mengingat ini tidak saja merugikan daerah, tapi juga negara. Kalau sudah ada laporan ke Komisi VII DPR akan kami tindaklanjuti,” tambah Maman.
Kata Maman, pelbagai kasus dugaan penambangan ilegal pun sudah dilaporlan sejumlah elemen masyarakat dengan mendatangi DPRD Sultra.
Menurut Maman, dalam dialog dengan Pansus Tambang DPRD Sultra itu terungkap bahwa ada perusahaan tambang yang hanya memiliki izin pertambangan batuan (bukan mineral logam), dan belum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Namun dalam kenyataannya, beberapa kali masyarakat memergokinya melakukan pengapalan dengan tongkang ,” demikian Maman.[jto/rmol.co]