Dua dari Lima pelaku Curas berhasil ditangkap oleh Tim Resmob dan Unit Reskrim Polsek Pajo di Desa Palibelo, Kec. Palibelo, Kab. Bima, [26/12].
Kedua pelaku berhasil ditangkap ketika Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Desa Palibelo yang kemudian Tim bergegas menuju tempat tersebut dan melakukan penangkapan.
Kronologis kejadian peristiwa pencurian itu pada hari Sabtu [22/12] lalu sekitar pukul 03.30 Wita, seorang warga, Mardin yang merupakan korban keluar dari rumah untuk mengecek sesuatu yang jatuh di luar rumahnya.
Saat itu kemudian ia melihat 3 pelaku, 2 diantaranya menggunakan topeng dan 1 lagi tidak yang langsung menodongkan pistol kepada korban yang diketahui korban pistol tidak berfungsi dan akhirnya melakukan perlawanan terhadap pelaku.
Kemudian pelaku membacok korban dan mengalami luka pada telapak kaki kiri sampai akhirnya pelaku kabur dengan membawa uang tunai sejumlah RP 20.000.000, 1 unit Hp Oppo dan 1 Unit Hp Nokia.
Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Daniel Partogi mengungkapkan kedua pelaku tersebut pada saat melakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan yang akhirnya memaksa petugas meletuskan timah panas yang bersarang di selangkangan kaki kanan pelaku.
“Kami lakukan tindakan tegas kepada pelaku yang pada saat penangkapan melakukan perlawanan terhadap Tim Opsnal dan pelaku berhasil kami bawa ke Mako Polres Dompu untuk ditindak lanjuti proses pemeriksaannya.” Kata Daniel.
Kedua Pelaku yang ditangkap adalah ‘A’ Alias Agus [36] alamat Dsn. Oi Rida, Desa Nata, Kec. Palibelo, Kab. Bima dan ‘R’ Alias Rambo [31] alamat Dsn Sigi, Desa Teke, Kec. Palibelo, Kab. Bima.
Sementara itu, 3 pelaku lainnya berinisial “M”, “I” dan “MO” menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) sedang dalam proses penyelidikan oleh Tim Opsnal Polres Dompu.
Barang bukti yang diamankan oleh petugas yakni satu buah Kunci letter T, dua bilah parang jenis pattimura dan jenis golong sepanjang 50 cm, satu buah sebo/cadar berwarna hitam dan satu pasang sarung tangan berwarna hitam dibawa ke Mako Polres Dompu.