Polres Lombok tengah kembali melakukan razia dalam rangka cipta kondisi jelang tahun baru 2019 di sejumlah kafe dan penginapan di wilayah Kuta Mandalika, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Sabtu Malam [29/12].
Hasil razia gabungan itu, selain mengamankan ratusan botol minuman keras [Miras] bermerk karena tidak memiliki izin jual, aparat juga mengamankan lima pasangan di luar nikah yang menginap di sejumlah penginapan di wilayah setempat.
Dari lima pasangan itu, ternyata masih ada yang berstatus pelajar.
“ Razia ini kami lakukan dalam rangka menjelang pergantian tahun yang tinggal beberapa hari mendatang, sasaran operasi adalah tempat hiburan dan pusat keramaian yang di anggap rawan, terutama rawan terhadap peredaran narkoba dan minuman keras, operasi ini juga kami lakukan dalam rangka cipta kondisi”. Terang Kasat Narkoba AKP Dhafid Shiddiq, SH, SIK.
Dari hasil operasi cipta kondisi tersebut petugas berhasil mengamankan pasangan diluar nikah yang di ciduk inisial ME ( 18 th ), MR ( 17 th ), MF ( 28 th), ST ( 21 th ), KN ( 26 th ), MJ ( 22 th ), IK ( 35 th ), RM ( 30 th ), DD ( 28 th ) dan RK ( 24 th ) warga Lombok Tengah semuanya.
“Mereka semua kami amankan kemudian di berikan pembinaan, dan kami panggil orang tuanya.” Ungkap kasat Kasat Narkoba.
Kasat narkoba juga menegaskan bahwa untuk pemilik kafe yang masih belum mengurus izin diminta untuk segera mengurus, sebab jika tidak mengantongi izin, pihaknya akan terus melakukan razia dan memberikan tindakan.
Bahkan sebagai bentuk tindak keras, kalau memang mereka tidak mendengarkan saran dari pihak aparat kepolisian, pihaknya akan menahan para pemilik dari sejumlah kafe yang tidak mengindahkan himbauan tersebut .