Satuan Reskrim dan Polsek Taliwang pada Selasa, (1-1-2019) telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.
Waktu kejadian kasus pencabulan ini, pada hari Senin tanggal 31 Desember 2018 sekitar pukul 09.00 Wita dengan tempat kejadian perkara kasus ini dirumah SH, alamat lingkungan Sampir B Kelurahan Sampir Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.
” Korban kasus pencabulan di bawah umur ini CRP berumur 5 tahun 8 bulan, asal Sumbawa, pelajar TK B, alamat lingkungan Sampir B Kelurahan Sampir Kecamatan Taliwang,” jelas Kapolres Sumbawa Barat AKBP. Mustofa S. Ik., MH melalui Kasat Reskrim AKP. Muhaemin, SH., S. Ik.
Dia juga menerangkan terduga terlapor dalam kasus ini SML, [lk/17], asal Sumbawa, alamat lingkungan Sampir Kelurahan Sampir Kecamatan Taliwang.
Kronologis kejadian kasus ini berawal pada hari senin tanggal 31 Desember 2018 sekitar pukul 09.00 wita bertempat di dalam rumah AF sendiri di RT 18 RW. 06 lingkungan Sampir B Kelurahan Sampir Kecamatan Taliwang, berawal pada saat itu saudara SML sedang berada didalam rumahnya AF yaitu orang tua korban sekitar pukul 09.00 Wita pada saat AF bersama dengan istrinya keluarĀ rumah.
Selanjutnya hanya tinggal pelaku dan korban berdua tinggal di dalam rumah tersebut. kemudian timbul niat pelaku untuk melakukan persetubuhan terhadap korban. Korban sendiri yang pada saat itu sedang tidur dikasur di ruang tamu.
Pada saat itu pelaku awalnya meraba alat kelamin korban, setelah itu karena melihat situasi masih sepi kemudian pelaku langsung menyobek (merusak) celana panjang yang digunakan korban pada bagian selangkangan sampai terbuka lebar dan melakukan aksi bejatnya.
Dia menuturkan setelah pelaku berhasil menyobeknya celana panjang korban selanjutnya pelaku memegang dan meraba alat kelamin korban dengan menggunakan tangan.
” Setelah selesai melakukan itu korban dan pelaku menonton TV dan sesaat kemudian pelaku keluar dari rumah AF tersebut dan bermain bersama dengan teman-temannya,” tuturnya.
Kronologis penangkapan terduga pelaku oleh tim gabungan dipimpin langsung oleh Kapolsek Taliwang IPTU. Budiman Beranginangin tanpa ada perlawan.
Barang bukti yang diamankan 1 buah celana pendek warna biru milik SML,1 buah celana dalam warna hijau milik korban, 1 buah baju lengan pendek warna merah muda dan 1 buah celana panjang kain warna merah motif bulat-bulat putih.
” Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan di Mapolres Sumbawa Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.