Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom/Net
Editorial Koranmerah [Kamis,3/1]
Komisi Pemberantasan Korupsi agendakan pemeriksaan tersangka kasus korupsi pembangunan Gedung Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) yakni Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom.
Dudy tiba di Gedung Merah Putih KPK dengan menumpang mobil tahanan sekira pukul 12.50 WIB, Rabu (2/1).
Sesuai ketentuan baru KPK, Dudy pun mengenakan borgol di tangannya. Dia hanya bisa menunduk saat wartawan menanyakan soal borgol itu.
KPK pastikan empat proyek pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tahun anggaran 2011 bermasalah korupsi.
Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan lima tersangka. Salah satunya Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom yang terlibat disemua lokasi.
Selain itu untuk pembangunan gedung IPDN di Rokan Hilir dan Agam, ditetapkan tersangka mantan Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan, dan senior Manager PT Hutama Karya, Bambang Mustaqim.
Termasuk dua tersangka lainnya adalah Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya, Adi Wibowo terkait IPD Kabupaten Gowa dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko terkait IDPN Minahasa.
Kerugian negara daeri empat proyek tersebut sekitar RP. 77,48 miliar dengan rincian IPDN Agam menyep anggaran 34,8 miliar.
Berikutnya IPDN Rokan Hilir yang menerap anggaran Rp. 22,11 miliar, IPDN Gowa dengan Rp. 11,18 miliar dan IPDN Minahasa dengan anggaran 9,278 miliar. [jto/rmol.co]