Beranda Hukum Kriminal 6 Orang Merampok Dan Memperkosa di Sekotong. Apa Hukuman Yang Pantas ?

6 Orang Merampok Dan Memperkosa di Sekotong. Apa Hukuman Yang Pantas ?

0
BERBAGI
Kapolres Lombok Barat sat menggelar jumpa pers terkiat penangkapan kasus rampok disertai pemerkosaan

Koresponden Koranmerah [Jumat,4/1]


Kasus perampokan dan pemerkosaan terhadap korbannya di Sekotong akhirnya terkuak.

Kapolres Lombok Barat Akbp Hery Wahyudi, S.I.K. mengatakan bahwa lima orang dari enam tersangka berhasil di bekuk oleh jajarannya, sedangkan satu orang masih buron. Hal ini disampaikannya saat memberikan keterangan pers, Kamis [3/1].

Tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan disertai pemerkosaan ini terjadi pada tanggal 17 Desember 2018 lalu di Dusun Sayong Lingkuk joet, Desa Cendimanik, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.

Kapolres Menjelaskan bahwa tersangka  berjumlah enam orang yaitu berinisial MY [24], LA [23], AY [28], MI [28], EF [19], dan AZ [42] (DPO) melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di rumah Korban berinisial SY seorang gadis berusia 21 tahun.

“ Tersangka menodong korban dan memukul saksi menggunkan parang, kayu, dan senjata api rakitan.” Kapolres mengatakan.

Akibatnya korban mengalami luka dan pelaku mengambil barang milik korban berupa 1 unit sepeda motor honda scoopy, 3 unit handphone dan uang sebesar 32 ribu rupiah.

“Setelah berhasil mengambil barang-barang milik korban, pelaku sebanyak tiga orang juga memperkosa korban.” Imbuhnya.

Korban mengalami kerugian sekitar 19 juta rupiah dan sampai saat ini korban masih mengalami trauma.

Selain di rumah SY, tersangka juga melakukan pencurian di rumah NH, dan berhasil mengambil barang milik NH berupa satu unit handphone merk Samsung

“Para pelaku kembali malakukan pemerkosaan terhadap MH.” Katanya.

Atas kejadian tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lobar langsung bergerak untuk mengungkap kasus Pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan ini.

Tim opsnal Sat Reskrim Polres Lobar telah mengamankan AY di rumanya Dsn Batu putih, Desa Taman baru, kec.Sekotong, kab. Lobar beserta barang bukti berupa 1 unit handphone merk samsung yang diduga hasil kejahatan.

“Setelah dilakukan introgasi, AY mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan di rumah korban bersama MY, LA, MI, EF dan AZ.” Kapolres menjelaskan awal pengungkapan.

Selanjutnya Tim opsnal Sat Reskrim Polres Lobar kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MI, EF, MY, dan LA beserta barang bukti

“ Kelima tersangka berhasil diamankan, sedangkan satu lagi masih buron.” Imbuhnya.

Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah.

Setelah dilakukan introgasi, MY, dan LA mengakui bahwa selain melakukan pencurian,  juga melakukan pemerkosaan terhadap korban atas perintah AZ [Buron].

Selanjutnya Tim membawa pelaku beserta barang bukti ke mako polres Lobar.

Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 unit sepeda motor jenis Honda scoopy, satu 1 unit HP Merk samsung duos warna abu, satu batang kayu panjang sekitar 50 Cm serta pakaian milik SY dan pakaian NH.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here