Dengan telah dilakukannya penghitungan suara secara sepihak oleh kandidat Ketua dan Sekjen BEM Unram Nomor 2 (Amri – Mandele) dalam Pemilu Raya (Pemira) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Mataram (Unram) 2019, pada Jum’at (4/1), di Aula Rektor Unram. Maka, beberapa pihak menilai pemira itu cacat.
Diantaranya, sorotan tajam datang dari kandidat Ketua BEM Unram Nomor 2 (Zaki – Hudian). Mereka menyatakan sikap dengan tegas menolak hasil penghitungan suara Ketua dan Sekjen BEM Unram 2019 yang cacat itu, karena terdapat beberapa kejanggalan yang sangat fatal di dalamnya.
” Kami paslon nomor 1 Zaki – Hudian menggugat pihak KPRM Unram 2019 untuk melaksanakan pemilihan ulang dan memberikan sanksi pada paslon nomor 2 atas tindakan timses mereka terhadap mahasiswa fakultas hukum,” Kata Zaki Akbar.
Dalam surat keterangannya ke media, terkait Gugatan Penghitungan Suara untuk Ketua KPRM Unram 2019, yang dikeluarkan di Mataram tertanggal 04 Januari 2019. Paslon nomor 2 menyampaikan, bahwa telah terjadi konflik berupa penyerangan yang berujung pengeroyokan oleh mahasiswa Fakultas Teknik Unram sebagai timses paslon nomor 2 kepada mahasiswa Fakultas Hukum Unram selaku pendukung paslon nomor 1.
“Sehingga pada saat itu tidak semua mahasiswa Fakultas Hukum dapat memilih dalam Pemira BEM Unram 2019 dan banyak TPS (tempat pemungutan suara-Red) ditutup dikarenakan konflik tersebut,” tegas Zaki, Mataram (04/01/2019).
Kemudian Ketua KPRM Unram 2019, Rian Topan Jaelani yang berusaha dikonfirmasi terkait hal itu menyampaikan pada media, bahwa ia belum berani menanggapi gugatan tersebut. Sebab, situasi politik mahasiswa Unram saat ini sedang dalam keadaan yang panas.