Pelarian tersangka MR alias DN alias LG (28) berakhir. Tersangka pembobol toko variasi mobil ini akhirnya tertangkap, setelah 1 tahun 7 bulan buron. Tersangka MR merupakan otak pencurian barang senilai Rp28,9 juta.
Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam mengatakan tersangka selama ini kabur dari rumah kawan ke rumah kawan lainnya di sekitar Kota Mataram.
“Satu pelaku lainnya sudah ditangkap lebih dulu Maret 2017 lalu,” ujarnya saat konferensi pers kemarin.
Tersangka lain itu, berinisial NA yang sudah dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum Pengadilan Negeri Mataram dengan penjara 10 bulan.
Tersangka MR bersama Nizar membobol Toko Global Variasi Mobil di Jalan Gajah Mada, Jempong Baru, Sekarbela, Mataram pada 9 Februari 2017 lalu.
Mereka menerobos masuk toko lewat atap. Plafon dijebol. Aksi mereka lancar sebab sebelumnya, mereka yang tinggal tak jauh dari sana itu sudah mensurvei lokasi lebih dulu.
Barang yang dicuri antara lain, empat pengeras suara Subwoofer mobil, TV internal, catu daya, sensor parkir, lampu proyektor mobil, lampu LED mobil, dan uang tunai Rp4 juta.
“Mereka masuk pada malam hari sekitar pukul 03.00. Toko dalam keadaan kosong. Kerugian korban sebesar Rp28,9 juta,” beber AKBP Saiful Alam.
Tersangka RM ditangkap Rabu (2/1) lalu. Dia pulang setelah lelah kabur. Saat tersangka sedang menikmati kopinya di sebuah warung.
Dia pun mengakui mencuri bersama NA. Namun dia hanya dapat bagian tidak seperti yang diharapkannya. “Saya cuma dapat Rp 350 ribu. Sisanya dia (NA) yang bawa,” kata RM.
Dalam persidangan terungkap, barang bukti hasil curian tiga subwoofer dan spion monitor cuma dijual seharga Rp1,3 juta. Tersangka RM pun akan menyusul NA dengan sangkaan pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP.