Bisnis barang haram narkoba di Lombok Tengah tumbuh subur, ini di buktikan dengan membludaknya jumlah tersangka kasus narkoba, baik pengedar maupun pemakai. Di tahun 2018 di tangani kasus narkoba oleh Polres Loteng sebanyak 58 kasus dengan 60 orang tersangka. Sementara di tahun 2017 sebanyak 40 kasus 46 orang tersangka, Kamis [10/1].
Kasat Narkoba Polres Loteng AKP Dhafid Shiddiq menerangkan, peredaran narkoba sekarang ini sudah sangat memprihatinkan bahkan peredarannya tanpa memandang usia. Parahnya lagi, sebagian pelaku yang tertangkap juga anak di bawah umur.
“ Lombok Tengah memang sudah darurat sekali.” Ujar Kasat Narkoba AKP Dhafid Shiddiq.
Ia juga menyampaikan pihaknya sekarang tidak salah menyatakan perang terhadap peredaran narkoba. Trand peredaran narkoba setiap tahunnya memang cenderung meningkat, apalagi dari data pengungkapan tersebut tentu terlihat jelas ada kenaikan yang sangat signifikan.
“Namun hingga sekarang pihak kami belum mengungkap dalam jumlah besar.” Terang Kasat Narkoba kembali.
Untuk mengungkap bisnis peredaran barang haram tersebut, kasat Narkoba akan tetap mengerahkan personel untuk memburu pengedar maupun pembisnis bandar-bandar besar yang ada di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.
Dari hasil penangkapan maupun keterangan pelaku, tidak ada bandar narkoba di daerah Lombok Tengah, karena mereka masih bermain dalam skala kecil, sebab mereka kebanyakan mengambil barang tersebut dari wilayah Mataram maupun Lombok timur.
“Saya melihat wilayah ini hanya sebagai pelintasan saja atau lokasi peredaran.” Terang Kasat Narkoba.
Dalam melakukan penangkapan, pihaknya tidak pernah memandang bulu. Siapapun dia, mau oknum pejabat maupun dari unsur kepolisian kalau memang pelaku terbukti mengkonsumsi barang haram itu. Pihaknya tetap melakukan penangkapan, sehingga memang membutuhkan peran serta dari masyarakat juga.
Untuk para pelaku narkoba dijerat dengan pasal 114 ayat 1, pasal 111 ayat 1, dan pasal 112 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal enam tahun penjara.