Editorial Koranmerah [Kamis,10/1]
Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis, menggelar sidang perdana pemeriksaan berkas memori Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril Maknun, terpidana kasus pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pada sidang perdana yang dipimpin oleh Achmad Sugeng Djauhari dengan anggota Hiras Sitanggang dan Rosana Irawati, Baiq Nuril sebagai pihak pemohon PK hadir dengan didampingi tim pengacaranya yang dipimpin Yan Mangandar Putra.
Sedangkan dari pihak termohon PK, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwakilkan oleh Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mataram Agung Faizal didampingi jaksa Oktavia Ading.
Awal persidangan, majelis hakim mempersilakan pihak termohon untuk menyampaikan berkas memori PK yang kemudian disampaikan langsung oleh pihak pengacara Baiq Nuril, diwakilkan Yan Mangandar Putra.
Dalam uraian berkas memorinya, pihak pengacara menjelaskan tentang kekhilafan atau kekeliruan hakim Mahkamah Agung dalam memutus kasasinya. Aturan itu telah tertera dalam pasal 263 ayat 2C Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Dalam putusan Mahkamah Agung itu terdapat kekhilafan atau kekeliruan hakim yang dilakukan secara nyata tanpa melihat fakta hukum dalam sidang sebelumnya,” kata Yan Mangandar.
Dari uraian tersebut, pihak Baiq Nuril kemudian menyimpulkan putusan kasasi Mahkamah Agung telah kontradiktif dengan putusan sidang sebelumnya, yakni di tingkat peradilan kelas pertama di Pengadilan Negeri Mataram pada akhir Juli 2017.
Karena itu, dalam berkas memorinya, Yan Mangandar meminta kepada majelis hakim yang memeriksa berkas memori PK Baiq Nuril untuk membatalkan putusan kasasi Mahkamah Agung, membebaskan Baiq Nuril dari seluruh dakwaan, dan mengembalikan hak-hak Baiq Nuril dalam statusnya sebagai warga sipil biasa.
“Diharapkan juga kepada majelis hakim untuk mengadili kembali dan menyatakan Baiq Nuril tidak terbukti bersalah sebagaimana yang telah disebutkan dalam dakwaannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yan Mangandar menjelaskan secara lengkap bahwa oknum yang mendistribusikan dan atau mentransmisikan rekaman pembicaraan Baiq Nuril dengan Muslim itu adalah rekan tenaga honorernya ketika masih bekerja di SMAN 7 Mataram.
“Melainkan yang aktif dalam hal pendistribusian atau mentransmisikan itu adalah Imam Mudawin, bukan Baiq Nuril,” ujarnya pula.
Menanggapi penyampaian berkas memori PK Baiq Nuril, ketua majelis hakim Achmad Sugeng Djauhari mempersilakan kepada pihak termohon dari Kejari Mataram untuk memberikan hak jawabnya.
Namun dari pihak JPU yang diwakilkan Agung Faizal meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyiapkan jawaban dari berkas memori PK Baiq Nuril secara tertulis.
“Kami harap bisa diberikan waktu satu pekan untuk lebih dulu menyiapkan jawabannya secara tertulis,” kata Agung Faizal.
Mendengar pernyataan itu, majelis hakim kemudian menyimpulkan untuk menunda sidang hingga pekan depan, tepatnya Rabu (16/1) mendatang.
Dalam kurun waktu tersebut, majelis hakim meminta kepada tim JPU untuk menyiapkan materi jawaban dari berkas memori PK Baiq Nuril hingga batas waktu yang telah dipertimbangkan majelis hakim.
“Dari musyawarah kami, sidang diputuskan untuk ditunda hingga Rabu (16/1) depan dengan materi mendengar jawaban memori PK-nya,” kata ketua majelis hakim Achmad Sugeng Djauhari.
Sumber:Antaranews