Penangkapan terhadap pengguna barang haram narkotika kembali dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba [Sat Resnaskoba] Polres Lombok Tengah di bawah pimpinan AKP Dhafid Shiddiq.
Dimana kali ini polisi menangkap pelaku di BTN Apernas Gerantung, Kelurahan Sasake, Kecamatan Praya tengah, Kabupaten Lombok Tengah, Kamis [10/1] sekitar pukul 23.30 wita.
Penangkapan berawal ketika Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah mendapat informasi terkait orang yang diduga mengkonsumsi narkoba dari salah seorang masyarakat.
Mengetahui hal tersebut pihak kepolisian langsung mencari informasi terkait hal tersebut. Setelah petugas mengetahui posisi dari pelaku, petugas langsung melakukan pengerebekan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku menyimpan ,memiliki, dan mengedarkan narkotika jenis Shabu.
Pelaku adalah 2 orang dengan inisial masing-masing AR Alias Maco ( Lk/27] warga Dusun Kombang, Desa Sengkol dan MD Alias DEDI ( Lk/28 ] Alamat Dusun Gabak, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, yang keduanya di tangkap di satu lokasi yang sama.
“ Kami akan terus mencari para pelaku pengguna, pengedar maupun penjual narkotika jenis apapun yang masih berkeliaran di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, kami akan menindak tegas siapapun pelakunya, dengan tidak memandang bulu latar belakang mereka, dan kami akan proses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.” Ujar Kasat Narkoba AKP Dhafid Shiddiq.
Pada saat petugas hendak melakukan penggeladehan para pelaku tersebut berusaha membuang barang bukti yang ada di saku celana mereka dengan melemparnya ke semak-semak, namun berhasil dihentikan oleh pihak kepolisian.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah berada di Polres Lombok Tengah guna proses hukum lebih lanjut.