Camat Praya Barat Daya, Kamarudin resmi dipolisikan ke Polres Lombok Tengah hari ini, Jumat [11/1/2019].
Kamarudin dilaporkan oleh Pegiat LSM Timpak Lombok dengan tuduhan menggelapkan gaji insentif marbot masjid se-Praya Barat Daya tahun 2018.
Ketua Timpak Lombok, Apriadi Abdi Negara datang ke Polres Lombok Tengah sekitar pukul 14.30 Wita. Ia langsung ke bagian SPKT untuk menyerahkan surat aduan terhadap dugaan penggelapan dana marbot tersebut.
Oleh polisi, laporan terhadap camat Praya Barat Daya ini akan ditelisik lebih lanjut di bagian tindak pidana korupsi guna menentukan proses hukumnya.
Usai menyerahkan surat laporan ke petugas SPKT, Apriadi memberikan keterangan pers terhadap alasan melaporkan Kamarudin ini. Ia menegaskan pelaporan terhadap Camat Praya Barat Daya ini sebegai bentuk keprihatinannya terhadap kasus ini. Ia menilai kuat bahwa Kamarudin telah menggelapkan dana marbot bagi 86 marbot di kecamatan itu.
“ Laporan saya ini terkait dengan pasal 3 UU No.31 Tipikor tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Yang mana dengan sengaja mengambil atau memperkaya diri sendiri dengan kesempatan atas jabatannya atau menyalahgunakan kewenangannya.” Terangnya.
Soal alasan sang camat yang menyatakan uang tersebut hilang, Apriadi menyebutkan proses hukum yang akan membuktikan, apakah uang tersebut benar hilang atau tidak. Karena jika benar hilang, harusnya ada laporan kehilangan sejak beberapa bulan lalu. Setelah semua ini terungkap baru ada pengakuan dari Kamarudin yang menyatakan uang tersebut hilang.
“ Soal ini, nanti akan dibuktikan, apakah benar hilang atau dengan tujuan memperkaya diri sendiri. Kita tidak bicara soal kehilangan, tapi kita bicara soal actus reus [kejahatan yang dilakukan] dari perbuatannya. Jangan sampai mengaburkan soal niat jahatnya. Soal niatnya nanti kita buktikan di pembuktian saja.” Papar pria asal desa Ungge ini.
Selain itu, Apriadi juga menegaskan laporannya ini juga akan ditembuskan ke Kejaksaan, Ombudsman dan akan mengirim surat ke KPK. Ia menilai perbuatan mengambil hak para marbot adalah tindakan keji yang tidak berprikemanusiaan.
“ Kami akan mengajak marbot yang diambil hak insentifnya oleh camat ini ke polres dan bupati untuk mendesak agar camat ini dipecat karena merusak citra ASN itu sendiri.” Tandas pria berlatar belakang pendidikan hukum ini.
Sementara itu, bupati Lombok Tengah, Suhaili FT menyatakan mendukung jika ada upaya proses hukum terhadap kasus dana marbot ini. Ia juga sebelumnya mengeluarkan kemarahannya terhadap tindakan memakan uang marbot ini. Hal ini ia lontarkan pada saat pelantikan Kades pada 27 Desember 2018.
“ Kita prihatin, kita malah ingin menambah bukan mengurangi. Bila perlu diproses hukum.” Tandas Bupati.
Sebelumnya diberitakan marbot di 11 desa di Praya Barat Daya sebanyak 86 orang belum menerima uang insentif selama tahun 2018. Mereka hanya menerima satu kali saja pada triwulan pertama. Sementara tahap 2 dan 3 tidak diberikan. termasuk tahap 4 belum diterima karena SPJ tahap 2 dan 3 tidak ada untuk diajukan ke Bagian Kesra Setda Loteng. Marbot menolak menanda tangani karena memang tidak pernah menerima uang selama triwulan 2 dan 3.