Beranda Hukum Kriminal Gawat Narkoba, Polisi Gerebak Penanaman Ganja di Lombok Utara

Gawat Narkoba, Polisi Gerebak Penanaman Ganja di Lombok Utara

0
BERBAGI
Polisi Lombok Utara saat menyita tanama ganja yang ditanam warga

Koresponden Koranmerah [Jumat,11/1]


Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lombok Utara berhasil menemukan pembibitan dan penanaman Narkotika Golongan 1 Ganja di Pekarangan rumah warga di Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara, Jum’at [11/1].

Temuan ini berkat informasi masyarakat bahwa di tanah pekarangan yang luasnya kurang lebih 5 Are di dusun Dasan Tengak, desa Jenggala, Kec. Tanjung Kab. Lombokm Utara ada yang menanam pohon yang diduga Narkotika jenis pohon Ganja.

Menerima laporan tersebut, selanjutnya Kasat Res Narkoba beserta Tim Opsnal melakukan penyelidikan selama kurang lebih 4 hari untuk memastikan kebenaran informasi masyarakat tersebut. Setelah mendapatkan kebenaran informasi tersebut Kasat Res Narkoba bersama Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lombok Utara mendatangi lokasi yang diduga sebagai tempat penanaman pohon Ganja tersebut untuk dilakukan pengecekan.

“ Sementara tempat penanaman Ganja ini sendiri ditemukan di lahan yang tidak terlalu luas, namun tersembunyi yaitu di pekarangan dekat rumah salah satu tersangka di dusun Tengak, desa Jenggala, Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara.’’ Kata Kapolres Lombok Utara AKBP Herman Suriyono saat jumpa pers di Mapolres Lombok Utara, Jum’at [11/1/2019].

Dalam kasus ini, Kapolres menuturkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni Randi (Lk/32), yang berperan melakukan pembibitan, dan Arik Arroya [Lk/25] yang berperan menanam bibit Ganja tersebut.

Dalam kasus ini diamankan pula barang bukti berupa 20 batang pohon Ganja sedang, pupuk urea serta peralatan pertanian.

Kapolres menambahkan pengetahuan para tersangka ini dalam membudidayakan Ganja berasal dari Otodidak.

“ Untuk sementara ini sudah termasuk yang hulunya, kalo di urut rantainya hulunya itu penanaman itu kan, produksi. Pelaku dijerat Undang-Undang Narkotika pasal 114 dgn ancaman bisa diatas 15 tahun penjara maksimal.’’ Pungkas Herman Suriyono.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here