Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Bripka Abdul Hafid, Kamis [10/01/2019] sekitar pukul 19.00 wita berhasil mengamankan 2 orang laki laki atas nama EF dan ZC karena diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis Shabu.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa bertempat di RT. 09 RW. 02 Lingkungan Sadia II Kelurahan Sadia Kecamatan Mpunda sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.
Selanjutnya Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota menindak lanjuti laporan tersebut menuju TKP dan langsung melakukan pengintaian di sekitar TKP. Dari hasil pengintaian, terduga diketahui berada didalam rumah.
” Team Opsnal langsung melakukan upaya paksa mendobrak pintu rumah TKP dan langsung mengamankan terduga. Selanjutnya Team memanggil Ketua RT dan Ketua RW setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan.” Terang Abdul Hafid.
Didapati barang bukti berupa 2 Lembar plastik klip diduga berisi Shabu dengan Netto 0,15 gram, 1 Kotak Stainless berisi Plastik Klip Bening, 2 Buah Korek Api Gas, 2 Buah Isolasi, 2 buah HP, 1 buah Gunting, 1 buah Bong, 1 buah sendok Pipet, 1 buah Tabung Kaca, Uang Tunai Rp. 150.000,-