Beranda Publik Politik 3 Panwascam Praya Barat Dilantik Sebagai Pengganti Antar Waktu

3 Panwascam Praya Barat Dilantik Sebagai Pengganti Antar Waktu

0
BERBAGI
pelantikan panwascam Praya Barat, Loteng

Koresponden Koranmerah [Sabtu,12/11]


Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah melantik tiga orang PAW Pengawas Pemilu Desa/ Kelurahan (Jum’at/11/01/2019).

PAW ini menurut Koordinator Pengawasan (Kordiv Pengawasan Panwascam Praya Barat) adalah sesuai dengan prosedur demi kelancaran kegiatan pengawasan yang ada ditingkat pengawasan pemilihan serentak pada tanggal 17 April 2019 mendatang.

Tiga orang pengganti tersebut merupakan pengisi kekosongan sementara dari panitia pengawas yang sebelumnya berasal dari tiga kelurahan/desa. Desa- Desa yang pengawas lapangannya di ganti yakni Desa Kateng, Desa Mekar Sari dan Desa Selong Belanak.

“PAW Panitia Pengawas Pemilihan yang diselenggarakan oleh Panwascam Praya Barat merupakan amanat dari ketentuan perundang undangan no. 22 tahun 2007 yang merupakan hasil judicial review atas Undang Undang No. 12 tahun 2003 tentang hak dan wewenang dari Bawaslu.”Jelas Lalu Reda, Koordiv SDM Panwascam Praya Barat.

Ada tiga Panwaslu desa/kelurahan yang di PAW yakni desa Kateng yang semulanya adalah Lalu Akorizzaki digantikan oleh Lalu Habibi sebab Lalu Akorizzaki ditugaskan sebagai Koordiv. Pengawasan Panwascam Praya Barat menggantikan Ali Hanafiyah yang mengundurkan diri dan begitu juga di dua desa yang lain.

“Pergantian Antar Waktu (PAW) ini dianggap perlu demi kelancaran dan efektifitas pengawasan sebab panwaslu Desa/ Kelurahan merupakan ujung tombak dari pengawasan yang ada di masing masing Kelurahan/Desa sehingga dipandang perlu adanya perapian barisan pengawasan, serta di tiga desa tersebut juga, agar tidak terjadi kekosongan jabatan”. Ungkapnya.

Pergantian Antar Waktu (PAW) ini merupakan amanat dari Komisioner Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah ketika menghadiri pelantikan PAW Komisioner Panwascam Praya Barat tiga hari yang lalu (Rabu, 09/01/2019) untuk segera mengisi kekosongan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang tinggalkan dengan pertimbangan kesiapan Pemilihan umum yang tinggal tiga bulan lagi.

Instruksi Komisioner Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah tentang kesiapan Pemilihan Umum yang akan diselenggarakan serentak ini, ditanggapi serius oleh jajaran Komisioner Panwascam Praya Barat yang menyebutkan bahwa

” Sebagai langkah preventif dari Panwascam Praya Barat, maka kami akan bersurat ke semua Desa yang ada di Praya Barat untuk menghimbau ke semua aparatur Desa dan ASN agar tidak ikut melakukan kampanye. Hal ini penting kami peringatkan untuk menjalankan PP No. 42 tahun 2004 Pasal 15 Ayat 1 tentang pemberian sanksi moral terhadap ASN yang terlibat politik praktis serta Pasal 42 No. 28 tahun 2018 tentang larangan pejabat eksekutif, ASN, TNI dan kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon”. Ungkap Koordiv Pengawasan. (km6/Rzn).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here