Prosentase tingkat kepatuhan terhadap Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) lembaga legislatif menjadi paling rendah dalam tahun 2018.
Hal tersebut diungkapkan Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan dalam pemaparan laporan LHKPN 2018 di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (14/1) Seperti diberitakan kantor berita politik Rmol.co.
“Pelaporan paling rendah yaitu legislatif dengan laporan terpenuhi 39,42 persen dari 15.847 wajib lapor LHKPN,” ujar Pahala kepada Rmol.co
Lembaga eksekutif ada di posisi kedua terendah dengan laporan 66,31 persen dari 237.084 wajib lapor. Berikutnya lembaga yudikatif dari 22.518 wajib lapor, yang sudah melaporkan sebanyak 48,05 persen.
“Terakhir dari BUMN dan BUMD sebanyak 85,01 persen dari 25.213 wajib lapor telah memenuhi kewajibannya,” demikian Pahala.
Secara keseluruhan, wajib lapor LHKPN sebanyak 303.032 wajib lapor yang terbagi pada legislatif sebanyak 483 instansi, eksekutif 642 instansi, yudikatif dua instansi dan BUMN/BUMD sebanyak 175 instansi. [rus/rmol]