Koresponden Koranmerah [Selasa,15/1]
Sumber Polres Mataram menyebutkan proses Operasi Tangkap Tangan terhadap tersangka pungutan liar bantuan Masjid di Gunung Sari, Lombok Barat, NTB. ia adalah Lalu Basuki Rahman Alamat Tempat Tinggal Jl. Krakatau BTN permatabiru Blok F 8 Desa Midang kec. Gunungsari Kab. Lombok Barat.
” ” Pelaku sudah jadi tersangka.” Kata Kapolres Mataram, AKBP Saiful Muslim.
Berdasarkan informasi yang diterima polisi dari masyarakat bahwa salah satu staff pada Kantor Kementrian Agama Lombok Barat telah meminta sejumlah uang kepada setiap pengurus masjid yang mendapatkan dana bantuan rehabilitasi dari kantor Kemenag Provinsi NTB.
Kemudian dengan adanya informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan pendalaman dengan melibatkan informan, sehingga pada hari Senin tanggal 14 Januari 2019 dari pukul 10.00 Wita telah dilakukan pengintaian terhadap orang yang hendak dicurigai akan menyerahkan uang kepada staff PNS kantor Kemenag Kab. Lombok Barat.
Sehingga tepatnya pada pukul 11.00 Wita orang yang dicurigai tersebut dengan mempergunakan sepeda motor Type Honda dengan nomor registrasi DR 4278 CV melintas di jalan Dusun Limbungan Selatan Desa Taman Sari Kec. Gunugsari Kab. Lombok Barat kemudian tiba tiba orang tersebut berhenti menemui seseorang dan setelah dilakukan pengintaian ternyata orang tersebut menerima barang yang terbungkus dengan menggunakan plastik warna hitam yang diberikan oleh seseorang.
Setelah beberapa menit kemudian setelah orang tersebut menerima barang kemudian tim penyelidik memberhentikan kendaraan sepeda motor yang dipergunakan oleh orang tersebut. Kemudian dilakukan introgasi mengaku bernama Lalu Basuki Rahman.
Kemudian orang tersebut dilakukan penggeledahan baik terhadap barang bawaan maupun kendaraan yang dipergunakan kemudian ditemukan barang yang terbungkus dalam plastik warna hitam yang berada di dalam jok sepeda motor.
Setelah barang tersebut dikeluarkan dari dalam jok sepeda motor kemudian ditanya isi dari dalam tas plastic warna hitam tersebut kemudian Lalu Basuki Raham mengaku bahwa di dalam tas plastik warna hitam tersebut berisi sejumlah uang yang baru saja diambil atau diterima dari seseorang pengurus masjid yang mendapatkan dana bantuan rehabilitasi masjid pasca gempa.
Penyelidik menyuruh menyuruh Lalu Basuki Rahman untuk membuka isi dari plastic warna hitam tersebut dimana didalamnya berisikan uang tunai masing masing bertuliskan Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) serta dibubuhi stampel pengurus masjid Limbungan selatan kec. Gunungsari.
Penyelidik mencari orang yang menyerahkan uang tersebut yakni selaku pengurus masjid Penimbung Selatan ternyata orang tersebut membenarkan bahwa telah menyerahkan uang kepada Lalu Basuki Rahman yang sejak awal telah memaksa meminta uang kepada pengurus masjid penimbung selatan. Dimana apabila tidak diberikan uang maka pihak masjid tidak akan diberikan sumbangan untuk rehab masjid. Ia meminta uang sebanyak Rp.10 juta.
Selain itu juga dari awal januari 2019 Lalu Basuki Rahman diduga memungut dana bantuan rehab tersebut yang disalurkan kepada masjid lain yang ada di kec. Gunugsari yakni :
a. Masjid Nurul Huda menerima bantuan sebesar Rp. 100 Juta dan telah dipungut sebesar Rp. 20 juta.
b. Masjid Al-Ijtihad menerima bantuan sebesar Rp. 50 juta dan dipungut Rp. 10 juta.
c. Masjid Quba’ menerima bantuan sebesar Rp. 50 juta dan dipungut Rp. 9 juta.
Total yang diduga dipotong oleh Lalu Rahman Hakim sebesar Rp. 49.000.000.