Beranda Hukum Kriminal 2 ASN Diberhentikan Sementara. Gaji Dipotong Setengahnya

2 ASN Diberhentikan Sementara. Gaji Dipotong Setengahnya

0
BERBAGI
2 ASN di Kabupaten Sumbawa diberhentikan sementara.Foto:kantor bupati Sumbawa, NTB

Koresponden Koranmerah [Rabu,16/1]


Dua oknum Aparatur Sipil Negara [ASN] di lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa terpaksa di non aktifkan sementara dari tugasnya sebagai ASN karena diduga terjerat kasus Pidana Korupsi dan Narkoba.

Meski belum ada keputusan resmi dari Pengadilan Negeri tentang kasus yang melilit 2 ASN tersebut, namun Pihak Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sumbawa terpaksa memberhentikan sementara sebagai ASN, karena yang bersangkutan dalam proses hukum pihak Kepolisian.

Kedua ASN tersebut menjalani kasus hukum yang berbeda, masing-masing tersangkut kasus dugaan melakukan tindak pidana korupsi dan indikasi penyalahgunaan narkotika.

β€œ Saat ini kita sedang proses pemberhentian sementara untuk 2 ASN, karena ASN yang ditahan Aparat Hukum untuk kepentingan Penyidikan, maka ketentuannya harus diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil.’’ Ungkap Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sumbawa, [14/1].

Selain pemberhentian sementara, kedua oknum ASN itu juga akan diberikan 50 persen gaji selama masa tahanan. Kemudian untuk proses selanjutnya akan diambil setelah adanya putusan inkrah di persidangan.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Sumbawa, Hasan Basri membenarkan, jika oknum ASN tersangkut kasus hukum dan memiliki surat penahanan kepolisian, maka BKPP akan mengeluarkan SK pemberhentian sementara.

Setelah itu, untuk keputusan selanjutnya mengenai status oknum lebih dahulu melihat hasil putusan sidang, terangnya. [LP]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here