Kapolres Sumbawa Barat AKBP. Mustofa, S. Ik pada Jum,at pagi melakukan press release kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Lamunga pada tanggal 4 Januari 2019.
Tersangka dalam kasus ini berinisial TA, Laki-laki, alamat RT 07 RW 04 asal dusun batu bulan Desa Air Suning, Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat. Dengan korban berinisial HR, (Lk/39) alamat RT 03 RW 07 dusun santong Desa Dalam Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa.
Kapolres mengatakan kronologis kasus ini berawal pada saat tersangka TA sedang berkumpul dengan temannya PL sambil meminum minuman keras, lalu pada saat itu teman tersangka bernama PL di telpon oleh HR untuk meminta batu emas.
Kemudian PL menyanggupi akan memberikan batu emas dengan cara yang bersangkutan harus datang ke rumahnya PL untuk mengambil sendiri batunya.
Sesampai di rumah PL, korban di ajak duduk sebentar, sementara itu PL berbisik kepada tersangka TA bahwa dia tidak menyukai HR. Karna perlakuannya korban HR sewaktu melubang ke alas korban HR tidak suka perlakuannya ke PL.
” Akibat tidak saling suka itu, maka tersangka TA menjadi panas karna pengaruh alkohol dan berinisiatip sendiri menebas korban HR dengan pedang.
Berdasarkan itu keluarga korban melaporkan kejadian ini ke kepolisian, dengan nomor LP/15/1/2019/NTB/Res/KSB. Tanggal 4 Januari 2019.
Barang bukti yang diamankan yaitu berupa 1 buah kaos dalam robek yang ada bercak darah, 1 buah celana dalam, 1 celana pendek, 1 buah baju kaos dan 1 buah parang.
” Motif tersangka TA melakukan penganiayaan karna sakit hati, temannya (PL) pernah disakiti oleh HR pada saat poles pernah berlubang mencari batu emas di Kecamatan Ala.” ujarnya.
Sebelum ditangkap tersangka melarikan diri ke Kabupaten Sumbawa, tim Reskrim mengejar sampai Sumbawa, tersangka melarikan diri ke Lunyuk, setelah dari lunyuk tersangka melarikan diri ke Yogjakarta.
Di sana tersangka menumpang ke kost temannya, setelah tersangka menceritakan kejadiannya ke temannya. Akhirnya temannya tidak menerima korban dan menyuruh tersangka kost sendiri. Tim Reskrim mengejar sampai ke Yogjakarta dan bekerja sama dengan Reskrim Sleman.
Akhirnya tersangka ditangkap di kostnya yang baru di huni dua hari. Setelah itu tersangka dibawa menuju Sumbawa Barat untuk mempertangung jawabkan perbuatannya.
Pasal yang dikenakan kepada tersangka HR, pasal 351 ayat (2) KUHP. perbuatan tersangka mengakibatkan luka berat, maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Kapolres Sumbawa Barat menghimbau kepada masyarakat apabila menemukan orang yang menjual minuman keras agar segera dilaporkan ke pihaknya. Karna akibat minuman keras ini bisa menimbulkan kriminal.