Beranda Hukum Kriminal Atlet Porprov NTB Ditangkap Karena Mencuri Burung Dan Tabung Elpiji

Atlet Porprov NTB Ditangkap Karena Mencuri Burung Dan Tabung Elpiji

0
BERBAGI
Polres Mataram menangkap seorang altet Porpov NTB 2018 karena mencuri

Koresponden Koranmerah [Sabtu,19/1]


Seorang atlet peserta Porprov NTB X 2018, berinisial DO (18) ditangkap polisi atas dugaan pencurian burung. Anggota kontingen Kabupaten Lombok Utara peraih medali perunggu ini menyatroni dua rumah. Uang hasil penjualan barang curian dipakai pesta miras.

Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam menjelaskan tersangka DO beraksi sebanyak dua kali di tempat yang sama yakni salah satu ruko di Jalan Pariwisata Gunungsari, Lombok Barat.

“Karena merasa berhasil maka itu dia beraksi lagi,” ucapnya di Mapolsek Gunungsari, Kamis (17/1).

Tersangka DO berganti pasangan dalam dua kali aksi pencurian tersebut. Pada aksi pertama, Senin (14/1), tersangka DO mengajak OL dan SU –kini masih buron –masuk ke rumah korban sekitar pukul 23.55 Wita.

“DO ini yang masuk pekarangan rumah memanjat tembok samping. OL dan SU menunggu di luar,” bebernya.

Tersangka yang berasal dari Kekeri, Gunungsari, Lombok Barat ini, sukses mengambil burung Kenari di dalam sangkar dan satu tabung gas elpiji 3 kg. Barang-barang itu dijual ke seseorang di Cilinaya, Cakranegara, Mataram.

Belum puas, tersangka DO mendatangi lagi rumah yang disatroni dua hari sebelumnya, pada Rabu (16/1) dini hari. Modusnya sama. Tetapi kali ini dia hanya berdua, dengan kawannya berinisial LB.

“Mereka mengambil Arco (gerobak dorong pertukangan). Dijual seharga Rp 200 ribu. Jadi totalnya mereka mendapat Rp1 juta dari hasil menjual barang,” kata  Saiful Alam.

Selama dua kali berkasi, tindak-tanduk mereka rupanya terekam jelas kamera CCTV di rumah korban. Petunjuk video CCTV itu menjadi salah satu bekal penyidik Unit Reskrim Polsek Gunungsari menggerebek tersangka.

Dua pelaku, DO dan LB dipergoki sedang minum tuak di Lilir, Mambalan, Gunungsari, Lombok Barat, Rabu (16/1). “Dia ini atlet sebenarnya punya potensi karena mendapat medali di Porprov yang lalu. Cuma dia ini punya kebiasaan minum-minuman keras,” jelas Kapolres Mataram.

Sementara tersangka DO mengaku usai sukses menyabet medali Desember 2018 lalu, uang bonus pembinaannya langsung ludes. “Kemarin saya dapat (bonus) Rp 6 juta,” ucap atlet Muay Thai ini singkat.

Polisi menyita barang bukti gerobak warna merah, uang tunai hasil penjualan barang curian Rp.125 ribu, dan tabung gas elpiji.

Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here