Beranda Hukum Kriminal Penghina Jokowi di Lombok Itu Diancam 6 Tahun Bui Dan Denda Rp.1...

Penghina Jokowi di Lombok Itu Diancam 6 Tahun Bui Dan Denda Rp.1 Miliar

0
BERBAGI
Imran Sasmi warga Kecamatan Ampenan, Kota Mataram terduga penghina Jokowi

Koresponden Koranmerah [Senin,21/1]


Seorang remaja yang berasal dari Lombok bernama Imran Sasmi, diciduk oleh Tim Resmob Polres Mataram. Imran ditangkap lantaran diduga telah menghina Presiden Jokowi lewat status di akun Facebooknya. Pelaku dibekuk di depan rumahnya di Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, [19/1/2019].

Kapolres Mataram, Ajun Komisaris Besar Polisi, Saiful Alam membenarkan kabar tersebut. Dia mengatakan bahwa sang pelaku pada Jumat, 18 Januari 2019, melalui akun Facebook miliknya bernama Imran Kumis membuat postingan bertulis “BODOHNYA ORANG ISLAM YG MILIH JOKOWI!!! DASAR MUNAFIK!!!!”

“Pelaku diduga melakukan ujaran kebencian kepada presiden melalui media sosial Facebook milik pelaku sendiri,” ujar Saiful saat dihubungi, Minggu, (20/1/2019).

Lantas, status tersebut disukai oleh ratusan orang. Polisi yang menerima laporan atas dugaan ujaran kebencian tersebut langsung mendatangi kediaman sang pelaku. Imran ditangkap ketika tengah duduk di depan rumahnya.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa ponsel yang digunakan pelaku menulis status,” katanya.

Pelaku terancam pasal 28 ayat (2) undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sesuai undang-undang, pelaku diancam pidana maksimal enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas ujaran kebencian yang dilakukan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here