Warga negara Prancis, Dofrin Felix (Lk/35), yang menjadi tersangka kasus narkoba kabur dari ruang tahanan Polda NTB, Minggu (20/1).
Tersangka kabur sebelum pelimpahan kedua dirinya dari tahanan Polda NTB menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi NTB, untuk menjalani persidangan. Dorfin kabur melewati jendela berjeruji berukuran 70×70 sentimeter di bagian belakang ruang tahanan Dit Tahti Polda NTB yang berada di lantai dua.
Tersangka diduga kuat menggunakan gergaji besi untuk membongkar jendela berjeruji kotak-kotak tersebut.
Kapolda NTB Irjen Pol Achmad Juri, Senin (21/1) pukul 12.00 WIB, nampak menuju ruang tahanan diikuti sejumlah jajarannya, disinyalir terkait dengan kasus kaburnya tahanan asal Prancis itu.
Kabit Humas Polda NTB Kombes Pol I Komang Suartana mengatakan, pihaknya masih belum dapat memberikan keterangan lantaran masih mengumpulkan bukti-bukti terkait kaburnya Dofrin.
“Belum, belum, belum ada keterangan yang bisa kami sampaikan, masih didalami dulu bukti-buktinya, sabar dulu, sabar,” kata Komang dilansir Kompas.com
Dofrin sebelumnya dibekuk Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB dan Bea Cukai Mataram pada 21 September 2018 lalu di Bandara Internasional Lombok lantaran kedapatan membawa 2,4 kilogram narkotika jenis sabu dan ekstasi. Dorfin tertangkap setelah petugas Bea Cukai memeriksa dua koper miliknya yang berisi narkoba senilai Rp 3 miliar itu.
Ko’ bisa kabur, dalam ruang tahanan,..miris