Beranda Hukum Kriminal Bibit Lobster Dilepas Kembali, Polisi Ingatkan Peraturan Menteri

Bibit Lobster Dilepas Kembali, Polisi Ingatkan Peraturan Menteri

0
BERBAGI
Adapun lobster yang dilepas liarkan sejumlah 92 ekor. Pelepasan ini merupakan hasil operasi kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan atau [KKYD]

Koresponden Koranmerah [Selasa,22/1]


Polres Sumbawa Barat, bersama balai Karantina Ikan Poto Tano dan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa Barat, pada Selasa, (22-1-2019) melaksanakan kegiatan pelepasan liarkan lobster undersize.

” Proses pelepasan lobster ini sesuai dengan ketetapan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 56 Tahun 2016 tentang pelarangan penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan,” jelas Kapolres Sumbawa Barat AKBP. Mustofa melalui Kasat Reskrim AKP. Muhaemin.

Adapun lobster yang dilepas liarkan sejumlah 92 ekor. Pelepasan ini merupakan hasil operasi kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan atau (KKYD).

Kegiatan ini dilakukan oleh Polres Sumbawa Barat, Polsek KP3 Tano dan Balai Karantina Ikan Poto Tano,” ujarnya.

Dia berharap semoga nelayan tidak menangkap lobster, kepiting dan rajungan yang dilindungi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here