Beranda Hukum Kriminal Dampingi Imran Kumis, Advokat: Praktek Ketidakadilan Penegak Hukum

Dampingi Imran Kumis, Advokat: Praktek Ketidakadilan Penegak Hukum

0
BERBAGI
Advokat dari Law Firm, Lalu Piringadi, SH. Pendamping tersangka dugaan penghinaan Jokowi

Koresponden Koranmerah [Selasa,22/1]


Advokat dari Lombok Law Firm mendampingi tersangka IS yang ditangkap Polres Mataram karena diduga melakukan ujaran kebencian melalui status Facebooknya Imran Kumis.

Menurut Lalu Piringadi, IS adalah remaja berumur 19 tahun yang masih labil. Is mengakui dia menulis status di FB tersebut karena ikut ikutan dan terperangaruh status org lain di laman facebook.

Menurutnya apa yang terjadi dengan IS alias Imran Kumis adalah bentuk ketidakadilan. karena masih banyak status yang serupa sama dengan kalimat yang lebih kasar dari status yang dipost Imran Kumis.

” Mengingat postingan yang lebih kasar dari pernyataan tersangka tersebut sangat banyak namun tidak diproses dan tidak ditangkap.” Kata Lalu Piringadi.

Tak hanya itu, pria akrab dipanggil Gede Ping ini menilai bahwa status yang dipost oleh Imran Kumis tidak berdampak luas bagi situasi keamanan dan kenyamanan orang lain.

” Bahwa perbuatanya tidak sama sekali menimbulkan keresahan yang meluas kepada masyarakat luas dan sangat disayangkan jika ada praktek ketidakadilan yang dilakukan oleh penegak hukum kita.” Terangnya.

Selaku advokat yang mendampingi tersangka, Gede Ping berharap agar polisi mempertimbangkan kondisi Imran Kumis. Dimana pelaku berasal dari keluarga tidak mampu, bapaknya tidak bekerja karena cacat, ibunya sakit-sakitan dan Imran Kumis hanya bersekolah sampai SMA.

” Dia sangat menyesali tulisannya tersebut. Dia berharap bisa mendapatkan keadilan yang sejatinya katanya tumpul ke atas tajam kebawah. ” Kata Ping.

Lebih lanjut Ping berharap apa yang terjadi dengan Imran Kumis ini bisa dijadikan sebagai pelarajan agar tidak sembarang menulis status di media sosial.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here