Beranda Hukum Kriminal Dugaan Penghinaan Kepada Jokowi, Polres Mataram Sita Parang

Dugaan Penghinaan Kepada Jokowi, Polres Mataram Sita Parang

0
BERBAGI
Kapolres Mataram, AKBP Saeful Alam saat menunjukkan barang bukti parang yang disita dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Jokowi

Koresponden Koranmerah [Selasa,22/1]


Polres Mataram menangkap pemilik akun Imran Kumis karena diduga terlibat pidana ujaran kebencian. Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam menjelaskan tersangka menulis unggahan di dinding jejaring sosial Facebook berisi muatan kebencian.

“Pelaku dengan sengaja menerbitkan tulisan yang menimbulkan rasa benci, permusuhan, dan ketersinggungan,” ucapnya Saat dikonfirmasi Senin (21/1).

Tulisan yang dimaksud diunggah tersangka di dinding laman Facebook-nya dengan akun Imran Kumis pada Jumat (18/1) siang. Sehari setelah debat perdana pasangan Capres/Cawapres 2019.

Tersangka, kata Kapolres, menyinggung Capres Joko Widodo dengan mengaitkannya dengan isu agama. Selain itu tersangka mengatakannya juga dengan disertai kata-kata umpatan.

Unggahan tersangka pun mendapat tanggapan di kolom komentar. Salahnya teguran dari salah satu kawannya. Tersangka menimpali lagi dengan kiriman foto dirinya sambil menghunus parang.

Mendapat laporan tersebut, Satreskrim Polres Mataram langsung menerjunkan tim dan menangkap IM pada Sabtu (19/1) di rumah tersangka di Ampenan Tengah, Ampenan, Mataram.

Barang bukti yang turut disita antara lain satu unit ponsel pintar Oppo A37F yang dipakai tersangka mengunggah status, kartu identitas, dan senjata tajam.

“Dia mengaku dengan alasan tidak terima orang dari agama tertentu dalam memilih Capres tertentu,” jelas Saeful

Tersangka IM bakal dijerat dengan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A UU RI No19/2016 tentang perubahan atas UU RI No11/2008 tentang ITE. Ancaman pidana paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

“Saya mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kondusif dengan tidak ikut menyebarkan atau menulis ujaran kebencian di media sosial,” imbau Kapolres Mataram.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here