Tersangka Ujaran Kebencian dan hinaan kepada Jokowi, Imran Sasmi atau Imran Kumis saat bersama Tim Kuasa Hukum Aliansi Advokat Nusantara
Koresponden Koranmerah [Rabu,23/1]
Tim Kuasa Hukum Aliansi Advokat Nusantara [AAN] telah menerima kuasa dari Imran Sasmi atau Imran Kumis guna mendampingi Imran sebagai kuasa sebagai penasehat hukum Imran Sasmi pada kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan kepada Jokowi. Penerimaan kuasa ini dilakukan pada hari ini, Rabu, [23/1] sekitar pukul 15.00 Wita.
Imran Sasmi sebelumnya ditangkap karena tulisannya di media sosial facebook yang menyatakan siapa orang islam yang memilih Jokowi adalah Munafik. Ia dijerat dengan pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Setelah menerima mandat, Aliansi Advokat Nusantara [AAN] akan mengkaji berita acara pemeriksaan [BAP] Imran Sasmi. AAN akan mengajukan upaya prapradilan jika menilai ada proses hukum yang cacat.
” Kami tim hukum juga akan melakukan praperadilan setelah kami akan mengkaji di dalam BAP.” Kata Apriadi Abdi Negara, salah satu advokat yang tergabung dalam AAN.
Selain itu AAN akan mengajukan penangguhan penahan atas Imran Sasmi. AAN menilai dalam kasus Imran, tidak terpenuhi unsur 28 ayat 2 UU ITE karena dari status medsos Imran tidak ada orang yang merasakan suatu permusuhan dan kebencian karena Imran sendiri hanya memberikan nasehat.
Selain itu AAN menilai, tulisan Imran tidak menimbulkan pula permusahan antar pemeluk agama dan kebencian karena Imran sendiri beragama islam
” Kami akan melakukan permohonan penangguhan penahanan dan akan segera bertemu penyidik polres mataram untuk mendampingi saat dilakukan pemeriksaan dan meminta salinan BAP.” Tandas Apriadi.