Kepala Staf Presiden Moeldoko memastikan bahwa saat ini permintaan pembebasan bersyarat atas Abu Bakar Ba’asyir tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah.
“Iya (tidak dibebaskan). Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan. Harus dilaksanakan,” ujar Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (22/1/2019) dilansir Kompas.com
Ba’asyir tidak dapat memenuhi syarat formil sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan lebih lanjut didetailkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Ba’asyir tidak dapat memenuhi syarat formil sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan lebih lanjut didetailkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Padahal sebelumnya, Presiden Joko Widodo melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra akan segera membebaskan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir. Hal ini disampaikan Yusril seusai mengunjungi Ba’asyir di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/1).
“Pak Jokowi mengatakan bahwa dibebaskan jangan ada syarat-syarat yang memberatkan beliau. Jadi beliau menerima semua itu dan ini bukan mengalihkan beliau seperti tahanan rumah tidak,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu. seperti diberitakan CNNIndonesia.
Yusril tak memberi tahu mekanisme apa yang ditempuh Jokowi untuk membebaskan Ba’asyir. Dia hanya menyebut rencana pembebasan ini berdasarkan pertimbangan kemanusiaan.
“Pertimbangan saya kata Pak Jokowi pertimbangan kemanusiaan, karena beliau sudah lanjut usianya, sudah uzur kemudian juga kesehatannya sudah jauh menurun maka ya berdasarkan kemanusiaan beliau dibebaskan,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Menkopulhukam, Wiranto menegaskan perlu mempertimbangkan aspek-aspek khusus, seperti aspek ideologi, Pancasila, NKRI, hukum, dan lain sebagainya dalam pembebasan terpidana teroris seperti Ustad Abu Bakar Ba’asyir.
Atas alasan itu, Presiden Jokowi tidak perlu terburu-buru mengambil keputusan untuk membebaskan Ba’asyir.
“Presiden (Jokowi) tidak boleh grasak-grusuk, tidak boleh serta merta membuat keputusan perlu pertimbangn aspek-aspek lainnya,” katanya seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (22/1).
Sementara itu, Ketua DPP Partai Demokrat sekaligus Jurubicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Ferdinand Hutahaean mengatakan, pembebasan Ustaz Ba’asyir adalah hoax terbesar dari penguasa. Sebelumnya Ba’asyir terseiar akan dibebaskan tanpa syarat namun akhirnya batal
“Pembebasan Ustaz ABB adalah hoax terbesar dari penguasa yang disampaikan langsung oleh Presiden,” ujar dia di akun Twitter @Ferdinand_Haean, Rabu (23/1).