Seorang Pemuda berinisial SW [Lk/23] yang diindikasikan sebagai pengedar uang palsu berhasil diringkus anggota Piket Regu II Polsek Wawo. Bersama pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang palsu sebanyak 22 lembar pecahan Rp 100 ribu, 5 lembar pecahan Rp.50.000 di Desa Pesa Kec. Wawo Kab Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Erwin Ardiansyah menyatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan yang disampaikan warga pemilik Kios di Desa Pesa Kec. Wawo Kab Bima.
“Pada saat itu datang seorang pemuda yang tidak dikenal dengan tujuan ingin berbelanja dengan uang pecahan Rp.100 ribu, namun pada saat menerima uang pemuda tersebut, pemilik kios merasa curiga terhadap bentuk uang dan mencocokkannya dengan uang pecahan Rp.100 ribu yang dia miliki dan melihat perbedaan tekstur uang maka pemilik kios meyakini bahwa uang tersebut merupakan uang palsu.” Jelas Kapolres.
Seketika itu pemilik kios langsung melaporkan ke Pihak Polsek Wawo menyampaikan laporan karena curiga telah menerima uang transasksi dari seseorang dengan nomor seri yang sama.
Dari Laporan tersebut Piket Regu II Polsek wawo langsung meluncur ke TKP dan mengamankan pelaku langsung digiring ke Polsek Wawo guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami mengimbau kepada untuk waspada terhadap peredaran uang palsu. Terlebih, kualitas uang palsu saat ini sudah hampir mirip dengan uang yang asli. Supaya lebih aman, sebaiknya gunakan alat pendeteksi uang,” imbuh kapolres Bima Kota.