Setelah melakukan penyelidikan terhadap laporan yang disampaikan Ainun Nazia (Pr/22) warga Dusun Paoq Pampang Desa Labuhan Haji Kecamatan Labuhan Haji pada 14 Januari lalu, personel Polsek Labuhan Haji mengamankan 2 pelajar yang diduga kuat sebagai pelaku pada Senin (21/1) kemarin.
Dua pelajar yang diamankan itu masing-masing, berinisial F (Lk/16) dan MA (Lk/16 ) warga Dusun Paok Pampang Desa Labuhan Haji yang keduanya masih berstatus sebagai pelajar SMP.
Korban mengetahui pelaku karena adanya pengakuan rekannya yang juga telah melakukan pencurian di kios tempat jualan milik orang tua pelapor. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp. 1,8 juta.
Iptu Lalu Jaharudin selaku Kasubbag Humas menyampaikan; kejadian pencurian burung ini terjadi pada Agustus 2018 lalu. Di mana, korban bersama 2 orang saksi sedang tidur di dalam tenda depan rumah korban karena khawatir adanya gempa.
Setelah terbangun dari tidurnya, korban melihat pintu kandang Burung Kenari miliknya telah dicongkel atau terbuka. Diduga pelaku masuk dengan cara memanjat tembok belakang samping rumah.
Pelaku kemudian mengambil burung yang ada di dalam kandang burung dengan cara mencongkel pintu kandang. Pelaku berhasil mengambil dua ekor Burung Kenari yang kemudian burung tersebut dijual oleh pelaku dan uang hasil penjualan burung digunakan untuk belanja kebutuhan sehari hari.
Karenanya, korban langsung melaporkan pelaku ke aparat kepolisian yang kemudian bergerak cepat melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku.
” Kedua pelaku yang masih berstatus sebagai pelajar tersebut sudah diamankan aparat beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.” Kata Kasubbag Humas Polres Lombok Timur, IPTU L. Jaharudin.