Dana Desa yang digelontorkan oleh pemerintah pusat telah memberikan angin segar bagi pemerintah desa. Kini desa mengelola dana tak kurang dari Rp.2 Miliar setiap tahunnya. Dana yang besar ini diharapkan dapat menjadi stimulus untuk membangun kemandirian desa. Hal ini diungkapkan oleh anggota DPRD Lombok Tengah, Fathurrahman.
Fathurrahman berharap kepala desa dapat memamfaatkan dana desa dengan sebaiknya sesui dengan amanah undang undang no.6 tahun 2014. Dimana dana desa diperuntukkan bagi kemandirian desa sehingga desa dapat membiayai dirinya sendiri dengan meningkatkan Pendapat Asli Desa [APBDes].
“ Kita berharap desa dapat mempergunakan dana desa sebaik mungkin untuk membangun kemandirian desa. Solusinya adalah Badan Usaha Milik Desa yang harus dikembangkan dengan baik.” Kata Fathurrahman.
Dengan pengelolaan yang baik, Fathurrahman meyakini Bumdes bisa menjadi ujung tombak bagi pendapatan desa. Namun sayangnya Bumdes tidak dikelola dengan serius oleh kepala desa dan perangkatnya bahkan kadangkala uang penyertaan modal untuk Bumdes malah tidak jelas arahnya.
“ Kadang kita lihat ada Bumdes, pengelolanya anak atau kerabatnya kepala desa. Ini tidak baik. Mestinya Bumdes diberikan kepada orang yang ahli di desa itu sehingga bisa berjalan dengan baik.” Tandasnya.
Lebih lanjut, politisi Demokrat ini mendesak kades segera berbenah dengan melakukan pengelolaan Bumdes sesui dengan manajemen usaha yang benar. Dia berharap Kepala Desa tidak hanya menengadahkan tangan dan bergantung pada bantuan dana desa tanpa berpikir menggali potensi desa untuk mendapatkan PADes yang dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
“ Jadi lucu kalau ada desa yang PADes-nya Nol Rupiah.” Tambah ketua Pemuda Muslimin NTB ini.
Namun demikian, Fathurrahman menekankan agar usaha Bumdes tidak mengambil alih usaha masyarakat yang sudah ada. Bumdes harus bisa membuat usaha baru yang tidak mematikan usaha masyarakat yang sudah ada dan sebaliknya dapat menyerap tenaga kerja baru.