Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mendorong perlu adanya revisi terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dinilainya multitafsir.
“Penggunaan secara eksesif UU ITE sesungguhnya telah membuat munculnya standar ganda yang kemudian dirasakan masyarakat,” ujar legislator asal Sumbawa itu kepada wartawan di gedung Nusantara III Senayan, Jakarta, Selasa (29/1).
Ia tidak ingin bicara konteks hukum kasus kasus ujaran kebencian di media sosial yang menjerat musisi sekaligus politisi Gerindra, Ahmad Dhani. Meski dinilainya vonis penjara yang diterima Dhani tidak revelan.
“Saya tidak bisa bicara hukumnya. Dhani nulis status di medsosnya kan ‘Di Indonesia ini penista agama itu layak diludahi wajahnya.’ Artinya penista agama kan kejahatan dan ada UU-nya, korupsi kejahatan, terorisme kejahatan, begal kejahatan, pembunuhan kejahatan. Nanti kalau ada orang bilang pelaku pembunuhan layak diludahi itu nanti kita jadi tesangka, kan berbahaya sekali kalau kalimat itu yang tidak ada alamatnya,” terang Fahri.
Fahri menekankan standar ganda dan multi tafsir dalam UU ITE dapat menimbulkan kekeliruan di tengah masyarakat.
“Harus direvisi kalau itu memang dianggap telah digunakan secara salah,” demikian Fahri. seperti diberitakan kantor berita politik Rmol.co.[wid]