Kepolisian Resort Sumbawa Barat melalui satuan Reskrim Polres Sumbawa Barat dan Balai KPH Sejorong Mataiyang Brang Rea, pada Selasa, (29-1-2019) telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana kehutanan.
Tempat kejadian perkara kasus ini di kawasan hutan puncak Ngengas RTK 60 Desa Rarak Ronges Kecamatan Brang Rea.
” Terlapor dalam kasus ini MTM,(Lk/42) asal Sumbawa, pekerjaan petani, alamat dusun Kokar Repit Desa Lekong Kecamatan Alas Barat Kabupaten Sumbawa dan waktu kejadian sekitar hari Selasa, tanggal 29 Januari 2019 sekitar pukul 14.00 Wita,” jelas Kapolres Sumbawa Barat AKBP. Mustofa S. Ik., MH melalui Kasat Reskrim AKP. Muhaemin, SH., S. Ik.
Kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2019 sekitar pukul 10.00 wita, team gabungan satuan Reskrim Polres Sumbawa Barat dan Balai KPH Sejorong Mataiyang Brang Rea melaksanakan patroli pengamanan hutan di kawasan hutan puncak Ngengas (RTK. 60) Desa Rarak Ronges Kecamatan Brang Rea.
Tim gabungan mendengar suara Chainsaw kemudian team patroli mencari sumber suara chainsaw. Setelah ditemukan lokasi suara chainsaw dan menemukan seorang laki-laki yang sedang melakukan penebangan kayu dengan menggunakan mesin chainsaw.
” kemudian tim gabungan mengamankan orang tersebut beserta barang buktinya,” tuturnya.
Kronologis penangkapan terduga pelaku, dilakukan oleh tim gabungan satuan reskrim dan Balai KPH Sejorong Mataiyang Brang Rea didalam kawasan hutan puncak ngengas RTK 60 Desa Rarak Ronges Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat tanpa ada perlawanan dari pelaku,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan berupa 10 keping kayu jenis doet, 1 buah chainsaw merk STIHLL warna Kuning, 1 buah meteran warna Kuning, 1 kunci busi, 1 buah tali sipat dan 1 buah kikir.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Sumbawa Barat untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.