Kepolisian Resort Sumbawa Barat melalui satuan Reskrim telah mengamankan seorang laki-laki, pada Rabu, (30-1-2019) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.
Korban tindak pidana pencabulan ini berinisial MLD, umur 4 tahun 8 bulan, yang beralamat dusun Pamongo Desa Seteluk Tengah Kecamatan Seteluk.
” Terduga pelaku dalam kasus ini berinisial SMTR, (44) pekerjaan wiraswasta, alamat dusun Selayar Desa Seteluk Tengah Kecamatan Seteluk,” jelas Kapolres Sumbawa Barat AKBP. Mustofa S. Ik., MH melalui Kasat Reskrim AKP. Muhaemin, SH., S. Ik.
Dia juga menambahkan tempat kejadian perkara di rumah terduga pelaku yang beralamat di dusun Selayar Desa Seteluk tengah Kecamatan Seteluk. Dengan waktu kejadiannya pada awal bulan Januari 2019 sekitar pukul 16.00 Wita.
Kronologis kejadiannya terjadi pada hari Minggu tanggal 27 Januari 2019 sekitar pukul 22.00 wita, pada saat itu di rumah korban, korban pun pulang dari rumah neneknya dan bercerita kepada ayahnya bahwa terduga pelaku SMTR, telah mengeluarkan kemaluannya kemudian ditempelkan ke kemaluan korban.
Kemudian setelah mendengar cerita itu, ayah korban menceritakan kepada istrinya. Selanjutnya istrinya langsung ke rumah nenek korban, karena rumah nenek korban hanya berselang satu rumah dari rumah terduga pelaku.
Dia juga mengatakan keesokan harinya nenek korban memanggil terduga pelaku untuk menanyakan hal tersebut, pada saat itu terduga pelaku datang bersama dengan istrinya. namun terduga pelaku tidak mengakui bahwa telah melakukan hal tersebut.
” Namun dia mengakui bahwa telah mencubit kemaluan korban dan meminta maaf karena khilaf, tetapi ayah korban tidak terima dan melaporkan hal tersebut ke Polres Sumbawa Barat,” ujarnya.
Kronologis penangkapan terduga pelaku diamankan di rumahnya di dusun Selayar Desa Seteluk Tengah Kecamtan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat tanpa ada perlawanan.
” Barang bukti yang berhasil diamankan dari terduga pelaku yaitu 1 buah singlet warna pink dan 1 buah celana dalam warna Kuning,” tuturnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Sumbawa Barat guna kepentingan Penyidikan lebih lanjut.