Mi6 menganggap upaya KPU mempublish caleg Eks Koruptor justru tidak demokratis dalam memberikan pencerahan dan pendidikan politik yang baik buat masyarakat. Terkesan KPU melanggengkan stigmatisasi buruk yg kekal yang dilekatkan pada mantan koruptor yg dianggap tidak bisa berubah menjadi warga negara yang baik .
Padahal mantan koruptor yang telah menjalani masa hukuman harusnya diberikan kesempatan yang sama dan adil untuk membuktikan perubahan perilakunya, bukan justru dihakimi dan di stigma buruk sepanjang akhir hayatnya.
Demikian disampaikan Mi6 dalam release media yg disampaikan ke media , Jumat ( 1/2)
Selanjutnya Mi6 menegaskan tindakan KPU tersebut bisa dianggap melanggar HAM dan secara moral menciderai rasa keadilan terhadap mantan koruptor yang ingin berbuat baik untuk kepentingan bangsa dan negara ini.
“KPU seharusnya fokus saja kepada penyelenggaraan pemilu 2019 agar berlangsung aman , jurdil dan demokratis , bukan ngurusin hal-hal diluar tupoksinya,” ujar Direktur Mi6 , Bambang Mei Finarwanto , SH .
Menurut Direktur Mi6 , tujuan pemidanaan terhadap orang bersalah, termasuk koruptor secara garis besar memberikan efek jera dan tidak mengulangi lagi kesalahannya selepas menjalani masa hukuman.
“Dari konstruksi tujuan pemidanaan tersebut terlihat bahwa para mantan Napi diharapkan tidak mengulangi perbuatannya yang salah,” tambahnya .
Lebih jauh Didu , panggilan akrab Bambang Mei F mengungkapkan apa etis dan adil jika para mantan napi koruptor justru terkesan distigma sebelum mereka diberikan kesempatan dan kepercayaan untuk berbuat baik , termasuk menjadi caleg.
M16 kuatir jika hal ini justru kontra produktif dalam konteks membangun persamaan hak didepan hukum. Padahal hukum sendiri mengenal asas nebis in idem yakni seseorang tidak boleh diadili/ dihukum untuk perkara yang sama.
“Nah ini orang sudah menjalani masa hukuman, seolah olah masih dianggap orang yang tetap bersalah, supaya masyarakat tidak memilih dan lain-lain ,” tambah didu.
Terakhir Mi6 mengimbau siapapun hendaknya menghargai hak asasi para mantan koruptor yang telah menjalani masa hukuman dan memberikan jalan untuk berpartisipasi menentukan pilihan politiknya tanpa harus di diskriminasi baik secara moral dan politik