Beranda Hukum Kriminal Sebut Wisatawan 212 Dan Penghamba Uang, Ketua Ahok Mania Dipolisikan

Sebut Wisatawan 212 Dan Penghamba Uang, Ketua Ahok Mania Dipolisikan

0
BERBAGI
Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenezer/Net

Editorial Koranmerah [Senin,4/2]


DPP Persaudaraan Alumni 212 turut melaporkan Ketua Umum Jokowi Mania Immanuel Ebenezer ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.Demikian diberitakan Kantor Berita Polisi, Rmol.co.

Ketua Basuki Tjahaja Purnama (BTP) Mania yang akrab disapa Noel itu dinilai telah memfitnah solidaritas 212 dengan menyebut sebagai wisatawan 212 penghamba uang.

“Bisa saja saya Musa Marasambbesy, alumni 212 mendatangi rumah dia, tapi tidak. Kami yakin dan percaya ini negara hukum, hukum harus dijunjung tinggi walaupun langit tertunduk,” kata Jurubicara DPP PA 212, Musa Marasambbesy kepada wartawan di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (4/2).Dilansir Rmol.co

Sebagai peserta reuni 212, Musa mengaku sakit hati atas ucapan pria yang mengaku aktivis itu dalam talk news Inews Pagi pada Rabu (30/1) lalu. Sebab ia pribadi datang ke acara reuni 212 bukan untuk mencari uang seperti yang dituduhkan.

“Bahkan saya datang saya korbankan uang saya disitu, karena kami cinta negara ini, dan kami cinta agama kami,” ujarnya.

Musa dan para peserta reuni 212 lain sangat berharap kepada kepolisian bekerja secara profesional karena Immanuel diduga telah melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE.

“Kami meminta agar polisi cepat bertindak, harapannya dia harus masuk (penjara), kalau tidak akan masuk, maka hukuman neraka akan menanti dia,” pungkasnya. [wid/Rmol]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here