Koresponden Koranmerah [Selasa,5/2]
Polres Lombok Tengah sudah menaikkan status perkara dugaan penggelapan gaji insentif marbot yang diduga melibatkan camat Praya Barat Daya, Kamarudin.
Naiknya ke status kasus ini setelah polisi memeriksa 50 marbot sebagai penerima, 3 orang dari bagian Kesra Setda Loteng dan camat Kamarudin sendiri.
Selain itu, polisi sita uang sebanyak Rp.11 juta baik dari bagian kesra dan marbot sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Loteng membantah sudah menetapkan tersangka terhadap Kamarudin sebagai tersangka.
” Belum, baru dinaikkan ke tahap penyidikan. Masih menunggu hasil gelar perkara nanti. Minggu depan kemungkinan kita sudah naikkan statusnya jadi tersangka. ” Kata Rafles.
Rafles menegaskan tetap meminta untuk menunggu hasil gelar perkara pekan depan.
Kamarudin dikenakan pasal pasal (2), (3) dan pasal (8) undang-undang Tipikor. Dimana setiap seseorang atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan sengaja menggelapkan uang dengan jambatan di ancam hukuman penjara paling lama 4 Tahun sampai 15 Tahun penjara.
Kamarudin diduga menggelapkan dana sekitar Rp.91 Juta
Sebelumnya diberitakan jumlah marbot di Praya Barat Daya sebanyak 86 orang dari 11 desa. Pencairan uang marbot per triwulan lewat Bagian Kesra. Per triwulan masing-masing marbot Rp. 600 ribu. Jadi selama setahun harusnya marbot mendapatkan Rp. 2,4 juta per orang.
Triwulan pertama keluar sekitar bulan Mei 2018. Triwulan 2 dan 3 sebelum bulan Maulid. Pencairan tahap 1, 2 dan 3 langsung diambil oleh Camat Kamarudin ke Bagian Kesra. Tahap 1 awal lancar diterima oleh para marbot. Namun tahap 2 dan 3 yang belum diterima sampai saat ini.
Jumlah dana tahap 2 dan 3 yang dicairkan Camat di Bagian Kesra sebanyak Rp.103.200.000. Yang sudah diberikan insentifnya hanya marbot desa Pandan Indah sebanyak 9 marbot sekitar Rp.10.800.000.