Dewan Lombok Tengah meminta agar perusahaan menyelesaikan persoalan pembayaran lahan warga di kawasan wisata pantai Are Guling, Desa Tumpak, Lombok Tengah.
Anggota Dewan Jayanti Umar mendesak agar perusahaan punya etikad baik berbicara dengan warga untuk menyelesaikan sengketa lahan yang melibatkan 73 warga yang menjadi korban.
” Dari masyarakat sudah banyak yang mengadu ke kita. dari hasil-hasil pertemuan di lapangan untuk segera diselesaikan persoalan ini. masyarakat menginginkan kembali pengukuran kembali tanah-tanah yang masih merasa janggal.” Kata Jayanti Umar.
Dewan asal desa Pengembur Pujut ini berharap pihak perusahaan tidak berlaku sewenang-wenang dengan melakukan sertipikasi lahan tidak sesui yang mereka beli. Selain itu perusahaan juga diduga mengambil lahan yang berada di roi pantai dengan memagari pantai hanya berjarak 10 meter yang bertentangan dengan peraturan tata ruang.
” Kita inginkan sengketa antara pembeli dan pemilik tanah harus ketemu agar segera selesai.” Katanya.
Sebelumnya diberitakan sekitar 73 warga di kawasan pantai Are Guling, desa Tumpak, kecamatan Pujut, Lombok Tengah mengaku lahannya dicurangi oleh perusahaan yang membeli lahan mereka. Lahan mereka diduga dirampas dengan tipu muslihat perusahaan pengembang lahan. Dua perusahan itu yakni PT. Nusa Lestari dan PT. Otaka Tunggal.
Berbagai Modusnya dilancarkan oleh perusahaan untuk mengambil lahan warga. Seperti lahan mereka disertipikatkan tidak sesui dengan yang mereka jual ke perusahaan. Misalnya, warga ada yang jual ke perusahaan hanya 20 are, tapi anehnya perusahaan membuat sertipikat seluas satu hektar.
” Ini merampas lahan warga, karena prosedurnya sudah salah. Masyarakat bingung tidak tahu harus mengadu kemana. Mereka diancam dan lainnya. Ini tidak menarik, masyarakat diintimidasi.” Kata ketua Gerakan Peduli pembangunan desa (GPPD) NTB, Slamet Riadi alias Rebe.