Polres Lombok Barat melakukan konferensi pers terkait Hasil Pelaksanaan Operasi Jaran Gatarin 2019 di Mapolres Lombok Barat. Operasi Jaran ini dalaksanakan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 21 Januari s.d 3 Februari 2019 dengan sasaran kejahatan pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor.
Wakapolres Lombok Barat Kompol Fauzan Wadi, SH mengatakan bahwa, Polres Lombok Barat berhasil mengungkap 20 kasus dan berhasil mengamankan 24 orang tersangka.
Dari 20 kasus yang berhasil diungkap tersebut, 3 kasus diantaranya merupakan Target Operasi sedangkan 17 kasus merupakan Non Target Operasi.
“Polres Lombok Barat menetapkan 3 Target Operasi, dan Alhamdulillah Polres Lombok Barat berhasil mengukap semuanya,” Waka Polres mengatakan.
“20 kasus yang diungkap terdiri Curat sebanyak 15 kasus, Curas sebanyak 3 kasus dan Curanmor sebanyak 2 kasus,” imbuhnya.
Total Tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 24 tersangka, terdiri dari 19 tersangka melakukan Pencurian dengan Pemberatan, 1 tersangka melakukan Pencurian dengan kekerasan dan 4 tersangka melakukan pencurian kendaraan bermotor.
Wakapolres juga menjelaskan bahwa dari ke 24 orang tersangka tersebut, 3 diantaranya merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan.
Dalam Pelaksanaannya, Polres Lombok Barat juga memaksimalkan peran Unit Reskrim di masing-masing Polsek Jajarannya.
“Pengungkapan untuk jajaran Polsek yang paling banyak berhasil mengungkap yaitu Polsek Gerung,” Wakapolres menambahkan.
Adapun Barang Bukti yang berhasil disita dari para tersangka yaitu sepeda motor sebanyak 15 unit, kendaraan roda 4 sebanyak 2 unit, cetakan panel (P1 sebanyak 39 buah, P2 sebanyak 15 buah, dan P3 sebanyak 16 buah), 4 unit Laptop berbagai merk, beberapa unit HP berbagai merk, uang tunai sebanyak Rp 2.807.000,- serta beberapa bukti lainnya.
Pasal yang disangkakan terhadap para pelaku yaitu pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara pidana maksimal 7 tahun, dan Pasal 365 KUHP Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara pidana maksimal 9 tahun.