Beranda Hukum Kriminal 2 Pekan, Polres Loteng Gulung Para Residivis Kejahatan

2 Pekan, Polres Loteng Gulung Para Residivis Kejahatan

0
BERBAGI
Polres Lombok Tengah saat rilis hasil operasi Jaran 2019

Koresponden Koranmerah [Kamis,7/1]


Polres Lombok  Tengah (Loteng)  merilis hasil penangkapan dalam operasi jaran gatarin tahun 2019 yang dilakukan selama 2 pekan lalu.

Dalam press rilis yang langsung dipimpin oleh Kapolres Loteng  AKBP Budi Santosa, Waka Polres Loteng Kompol Haris Dinzah dan para kasat Polres Loteng mengungkapkan polisi berhasil menangkap 29 orang pelaku kejahatan dalam operasi ini. Diantaranya pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat) dan Curamor (3C).

“Selama Operasi Jaran 2019 Polres Lombok Tengah berhasil menangkap 29 pelaku kejahatan,  27 orang pelaku dewasa dan 2 orang pelaku masih dibawa umur,” ujar Kapolres Lombok Tengah  AKBP Budi, Rabu (6/2).

Dijelaskan, dalam operasi ini diproritaskan untuk pemberantasan kejahatan 3C tersebut. Tidak hanya itu membidik Target Operasi, pihaknya juga berhasil menangkap pelaku diluar target operasi. Rata-rata pelaku yang diamankan ini merupakan residivis dan empat orang pelaku terpaksa diberikan timah panas karena berusaha melarikan diri saat ditangkap.

“Ada empat pelaku yang ditembak karena berusaha kabur saat ditangkap,” jelasnya.

Selain menangkap para pelaku, Satreskrim Polres Lombok Tengah juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya satu unit truck, 25 unit sepeda motor, pompa air, laptop, Hp dan peralatan lainnya yang digunakan untuk melakukan kejahatan.

“Ada satu barang bukti senjata api yanh berhasil diamankan juga,” ujarnya.

“ Untuk barang bukti motor sedang kita data untuk disampaikan kepada pemiliknya,” tambah AKBP Budi Santosa.

Sementara itu, untuk tempat kejadian perkara (TKP) berdasarkan keterangan dari pelaku rata-rata di wilayah Lombok Tengah bagian selatan. Sedangkan untuk para pelaku, mereka berasal dari Kecamatan Pujut, Praya Timur, Jonggat, Kota Praya, Peringgerate, Praya Tengah dan Kecamatan Praya Barat Daya.

“ Atas perbuatannya pelaku Curas dikenakan Pasal 365, Pelaku Curat pasal 363 dan para palaku curanmor itu tergantung dari kronologis kejadiannya,”pungkasnya.

Ditambahkan, pihaknya harapkan pada masyarakat bagi merasa kehilangan kendaraan agar segera mengecek kendaraan yang diamanan di Polres Loteng.

” Silahkan bagi pemilik kendaraan datang untuk mengecek kendaraan yang kami amankan, ” tuturnya.

Sementara itu,  Kasat Reskrim Polres Loteng, AKP Rafles P Girsang menyatakan pihaknya terus melakukan penangkapan pelaku curas,curat dan curanmor ini.  Artinya bukan pada pelaksanaan operasi ini saja, namun jika pihaknya menerima laporan pihaknya pasti akan tindaklanjuti untuk melakukan penangkapan.

” Kami terus membarantas kasus 3C ini sampai hinga akar -akarnya, ” tandasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here